Terlibat Peredaran Obat Terlarang Tramadol, Pria 19 Tahun Ditangkap Polisi di Banten

PANDEGLANG – Seorang pria berinisial MI (19) ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Panimbang, Pandeglang, Banten, pada Jumat  sekitar pukul 17.30 WIB. MI diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin edar di wilayah Kampung Sukamaju, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang.

Kapolsek Panimbang, AKP Ilman Robiana, mengungkapkan bahwa penangkapan MI berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras di daerah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap MI di sebuah bengkel yang terletak di Kampung Sukamaju.

“Saat dilakukan penggeledahan di bengkel tempat MI berada, petugas menemukan 48 lempeng atau setara dengan 480 butir tramadol,” ujar Ilman, Jumat (7/2/2025).

Hasil pemeriksaan awal terhadap MI menunjukkan bahwa ia telah menjalankan bisnis ilegal ini selama dua bulan terakhir. MI mengaku memperoleh obat-obatan terlarang tersebut melalui transaksi daring dengan sistem pengiriman paket dari Jakarta.

“Obat ini dijual kepada kalangan anak muda dan pelajar dengan harga Rp10.000 per butir, atau Rp15.000 untuk dua butir,” lanjut Ilman.

Selain mengamankan 480 butir tramadol, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan MI. Di antaranya adalah satu unit ponsel merek Realme C11, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor, serta uang tunai senilai Rp10.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut.

Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang penyalahgunaan obat-obatan terlarang. MI terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Saat ini, MI masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Panimbang. Polisi juga tengah mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok lainnya yang terlibat dalam peredaran obat terlarang tersebut. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *