Terobos Palang Rel, Taksi Listrik Ringsek di Jakpus
JAKARTA – Insiden kecelakaan lalu lintas terjadi di perlintasan sebidang kereta api di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Sebuah taksi listrik tertabrak lokomotif kereta api barang setelah diduga menerobos palang pintu rel. Peristiwa tersebut menyoroti kembali pentingnya kepatuhan pengendara terhadap rambu dan prosedur keselamatan di perlintasan kereta api.
Kecelakaan tersebut terjadi di perlintasan rel KA Jalan Rajawali, Kemayoran, pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Momen tabrakan terekam kamera warga dan video kejadian itu dengan cepat beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut terlihat sebuah taksi listrik berwarna hijau terpental setelah bersenggolan dengan lokomotif kereta api barang yang tengah melintas.
Akibat benturan keras itu, kondisi mobil taksi mengalami kerusakan cukup parah. Sementara itu, lokomotif kereta api juga mengalami kerusakan pada bagian samping. Meski demikian, tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam kejadian tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani membenarkan peristiwa kecelakaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kendaraan yang terlibat merupakan mobil listrik jenis VinFast dengan nomor polisi B-2270-SDX.
“Kendaraan Vinfast nopol B-2270-SDX mengalami kerusakan pada bagian bodi kiri ringsek. Kereta lokomotif barang Nomor L.303.Z mengalami kerusakan pada lokomotif samping kanan penyok,” kata AKBP Ojo, Jumat (2/1/2026).
Menurut keterangan kepolisian, kecelakaan bermula saat mobil taksi listrik melaju dari arah barat menuju timur di kawasan Jalan Garuda, Kemayoran. Saat tiba di perlintasan kereta api, pengemudi diduga kurang berhati-hati dan tetap melintas meskipun palang pintu telah tertutup.
“Mobil berjalan dari barat ke arah timur di Jalan Garuda wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Sesampainya di perlintasan kereta Garuda, karena tidak hati-hati sehingga menerobos palang pintu kemudian tertabrak rangkaian kereta lokomotif barang,” jelasnya.
Polisi menyatakan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengetahui secara pasti kronologi kecelakaan. Sejumlah barang bukti diamankan, termasuk kendaraan yang terlibat, serta keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian.
Peristiwa ini kembali mengingatkan masyarakat akan tingginya risiko kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Aparat kepolisian menekankan bahwa palang pintu dan sinyal perlintasan merupakan alat keselamatan yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan. Kereta api memiliki jarak pengereman yang panjang dan tidak dapat berhenti secara mendadak, sehingga menerobos rel dapat berakibat fatal.
Selain merugikan secara materi, pelanggaran di perlintasan kereta api juga dapat membahayakan keselamatan penumpang kereta maupun pengguna jalan lainnya. Kepolisian mengimbau pengemudi agar selalu berhenti, melihat, dan mendengarkan sebelum melintasi rel kereta api, serta tidak memaksakan diri melintas ketika palang pintu sudah tertutup.
Kasus kecelakaan ini masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []
Siti Sholehah.
