Teror Bom Lewat E-mail di Depok, Polisi Tetapkan Mahasiswa sebagai Tersangka
DEPOK – Depok, Jawa Barat, sempat diliputi ketegangan setelah sejumlah sekolah menerima ancaman bom melalui surat elektronik. Aparat kepolisian bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menetapkan seorang mahasiswa berusia 23 tahun sebagai tersangka. Ancaman itu diketahui dikirim ke sepuluh sekolah berbeda dan memicu keresahan di lingkungan pendidikan.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, menjelaskan bahwa tersangka berinisial HRR diduga menjadi pelaku di balik penyebaran ancaman bom tersebut. Status HRR diketahui sebagai mahasiswa. Menurut penyelidikan, ancaman dikirimkan melalui e-mail kepada sejumlah sekolah, sehingga memunculkan kekhawatiran akan potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan siswa dan tenaga pendidik.
“Akibat dari pengancaman yang dilakukan oleh tersangka menimbulkan rasa takut, keresahan pada lingkungan sekolah-sekolah yang menerima pengancaman tersebut,” ujar Kompol Made kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Peristiwa ini bermula pada Selasa pagi (23/12/2025) ketika pihak sekolah menerima sebuah e-mail berisi ancaman bom. Salah satu e-mail tersebut masuk ke akun resmi SMA Bintara Depok. Pelapor yang menerima pesan itu langsung melaporkan kepada pihak internal sekolah karena menilai isi ancaman berpotensi membahayakan.
Tak berhenti di situ, informasi mengenai ancaman tersebut kemudian disampaikan ke forum kepala sekolah swasta se-Kota Depok. Dari hasil koordinasi tersebut, terungkap bahwa tidak hanya satu sekolah yang menerima pesan serupa. Total terdapat sembilan sekolah lain yang juga mendapatkan e-mail dengan ancaman bom yang sama, sehingga jumlah sekolah terdampak mencapai sepuluh institusi pendidikan.
Situasi ini mendorong pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian. Polisi kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari penelusuran jejak digital hingga pemeriksaan saksi-saksi terkait. Dari hasil penyelidikan itulah, HRR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, polisi menjerat HRR dengan sejumlah pasal berlapis. Tersangka dikenakan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp750 juta. Selain itu, HRR juga dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana satu tahun penjara atau Pasal 336 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Polisi menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi peringatan serius terkait penyalahgunaan teknologi digital. Aparat juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih bijak dalam menggunakan media elektronik dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan serta membahayakan banyak pihak. []
Siti Sholehah.
