Terpidana Kasus Asusila Ditangkap di Medan Setelah Buron Tiga Tahun

MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berhasil menangkap Noakhi Bulolo alias NB, seorang terpidana kasus kejahatan asusila yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan dilakukan di sebuah kompleks perumahan di kawasan Medan Sunggal, Minggu (20/4/2025) sore.

“Hari ini kami bersama tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan terpidana di Komplek Perumahan Pasar IV, Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, dalam keterangan resmi.

Dapot menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung pada pukul 16.20 WIB dan sempat diwarnai perlawanan dari terpidana. Namun, tim gabungan Kejari Medan dan Kejati Sumut berhasil menangani situasi tanpa insiden lebih lanjut. Noakhi Bulolo kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk menjalani masa hukuman berdasarkan putusan pengadilan.

Putusan yang dimaksud adalah dari Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara: 2810/Pid.B/2021/PN Mdn, tertanggal 20 Januari 2022, yang menyatakan bahwa Noakhi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan vonis satu tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Elvina Elisabeth Sianipar menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara karena dinilai dengan sengaja dan terang-terangan melanggar norma kesusilaan. Namun, setelah majelis hakim menjatuhkan vonis, Noakhi tidak kooperatif dan melarikan diri dari proses eksekusi, hingga akhirnya ditetapkan sebagai buron.

“Penangkapan ini merupakan hasil pemantauan dan pelacakan intensif oleh tim intelijen kami. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap terpidana mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur Dapot.

Ia juga menegaskan bahwa Kejari Medan akan terus memburu buronan hukum lainnya yang masih berkeliaran, dan mengajak masyarakat turut serta memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan DPO.

“Kami tidak akan berhenti sampai semua buron tertangkap. Kami hadir untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan, khususnya bagi para korban,” pungkasnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *