Tersangka Kasus Korupsi Sewa Lahan Stadion Maulana Yusuf Diperkirakan Bertambah
SERANG – Tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan lahan area Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang masih akan bertambah. Sebab, masih ada pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya, yakni Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata dan pihak ketiga Basyar Al Haafi. Sarnata telah dilakukan penahanan terlebih dahulu di Rutan Kelas IIB Serang. Ia ditahan pada 30 Juli 2024. Sedangkan Basyar ditahan pada Kamis, 8 Agustus 2024.
“Nanti itu (tersangka baru), to be continued (berlanjut). Insya Allah menyusul (tersangka baru),” ujar Kajari Serang, Lulus Mustofa, di kantor Kejari Serang, Kamis, 8 Agustus 2024.
Kajari mengaku pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Ia berjanji akan memberikan kabar kepada awak media terkait penetapan tersangka baru tersebut.
“Kami akan kabari (tersangka baru), Insya Allah (lebih dari dua orang tersangka), masih kami dalami,” ujarnya yang dikutip radarbanten.
Kajari menjelaskan, kasus tersebut berawal pada tahun 2023 lalu. Sarnata ketika itu menjalin kerjasama dengan Basyar untuk melakukan pengelolaan dan atau penyewaan terhadap aset pemerintah di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang.
“Kerjasama tersebut dilakukan dengan Perjanjian Kerjasama Nomor: 426/503/2023 tertanggal 16 Juni 2023,” ungkapnya didampingi Kasi Pidsus Aditya Nugroho dan Kasi Intelijen M Ichsan.
Setelah perjanjian kerjasama tersebut, Basyar membangun lebih dari 50 kios atau lapak pedagang. Kemudian, setelah dibangun, Basyar melakukan pungutan uang sewa kepada pedagang. Total uang yang berhasil dipungut Rp 465,700 juta.
“Yang sudah dipungut dari pedagang Rp 465,700 juta,” katanya.
Kajari menyebut, uang ratusan juta yang ditarik dari pedagang itu seharusnya masuk ke kas daerah. Akan tetapi Basyar diduga tidak melakukannya.
“Uang atas pemanfaatan aset tersebut tidak disetorkan ke kas negara atau kas daerah Kota Serang,” ucapnya.
Kajari menjelaskan, perjanjian kerjasama yang dibuat Basyar dan Sarnata tersebut dilakukan tanpa melalui kajian ataupun telaahan. Sebab, perjanjian itu dianggap sudah menyalahi aturan sebagaimana Peraturan Walikota Serang Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Hal tersebut menyebabkan seluruh pemasukan daerah atau negara berupa uang sewa sampai dengan saat ini tidak masuk ke Kas Umum Daerah sehingga berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 483.635.550,” jelasnya.
Kajari mengungkapkan, perbuatan Basyar dan Sarnata tersebut, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Pasal 2 ancaman pidananya paling singkat empat tahun, paling lama 20 tahun. Pasal 3 paling singkat satu tahun (ancaman penjara) dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta,” tuturnya. []
Nur Quratul Nabila A