Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Pesisir Barat Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp 1,37 Miliar
LAMPUNG – Kejati Lampung menetapkan tiga orang tersangka korupsi pekerjaan pembukaan badan jalan. Proyek itu berada pada Pekon Bambang-Batubulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2022.
Sementara ketiga tersangka itu yakni Jalaludin selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang juga Kadis PUPR dan Plt. Sekda Pesisir Barat. Lalu, Abdul Wahid selaku kontraktor pelaksana, dan Bayu Dian Saputra selaku konsultan pengawas
Pada Jumat malam, 6 Desember 2024, Kejati Lampung langsung menahan Abdul Wahid dan Bayu Dian selama 20 hari ke depan. Sedangkan Kejari Lampung Barat, telah menahan Jalaludin beberapa hari lalu, pada perkara korupsi yang berbeda.
“Pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi kontrak, dan konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan. Pembayaran telah dilakukan 100%,” ujar Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya.
Kemudian Armen mengatakan, dari hasil audit kerugian negara oleh kantor akuntan publik. Terdapat kerugian negara Rp.1,375 miliar rupiah, dar total anggaran Rp.4,41 miliar.
“Anggaran berasal dari Dana Intensif Daerah (DID),” katanya.
Oleh sebab itu, pelaku terjerat dengan pasal 2 dan 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 atas Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara. []
Nur Quratul Nabila A