Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kredit PT Sritex, 2 Pejabat Bank Ikut Ditahan

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya. Salah satu tersangka adalah Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama Sritex yang menjabat sejak 2005 hingga 2022.

Dua tersangka lainnya adalah Dicky Syahbandinata (DS), yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada tahun 2020, serta Zainuddin Mappa (ZM), yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank DKI.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025), menyatakan bahwa ketiga tersangka telah ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup.

“Ketiga tersangka diduga terlibat dalam proses pemberian kredit oleh PT Bank BJB dan PT Bank DKI kepada PT Sritex dan beberapa entitas anaknya,” ujar Qohar.

Dalam rangka pengembangan perkara, Kejagung turut melakukan penggeledahan di kediaman para tersangka yang tersebar di berbagai wilayah, yaitu Jakarta Utara, Solo (Jawa Tengah), Bandung (Jawa Barat), dan Makassar (Sulawesi Selatan). Penggeledahan tersebut bertujuan untuk mencari dokumen dan barang bukti terkait proses kredit yang diduga bermasalah.

Qohar mengungkapkan bahwa Dicky Syahbandinata dan Zainuddin Mappa diduga kuat telah menyetujui pemberian kredit kepada PT Sritex tanpa melalui proses analisis kelayakan yang memadai, serta mengabaikan prinsip kehati-hatian dan ketentuan internal bank.

“Ini mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses perbankan, yang berdampak pada kerugian negara,” jelasnya.

Adapun Iwan Setiawan Lukminto diduga berperan aktif dalam permohonan dan pemanfaatan kredit yang diberikan kedua bank tersebut, yang kemudian digunakan untuk kepentingan di luar peruntukan.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, DS, ZM, dan ISL langsung ditahan untuk masa awal selama 20 hari ke depan. Ketiganya kini dititipkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kejagung belum mengumumkan jumlah pasti kerugian negara dalam perkara ini, namun penyidik menyatakan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *