Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Tertangkap,Polisi Beberkan Kronologi
PADANG PARIAMAN – Indra Septiarman alias IS, tersangka pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, berhasil ditangkap, Kamis (19/9/2024). Kasus ini menggemparkan warga sekitar sejak ditemukannya jasad NKS yang terkubur dalam keadaan terikat dan tak berbusana Minggu (8/9/2024) petang.
Remaja perempuan yang dikenal sebagai penjual gorengan keliling di kampungnya itu diduga menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan. Setelah menetapkan tersangka, pihak kepolisian segera melakukan pencarian hingga berhasil menangkap IS, pelaku pembunuhan NKS. Tepat 11 hari setelah menetapkan Indra sebagai tersangka kasus pembunuhan, polisi berhasil menangkapnya.
Mulanya kepolisian melakukan penelusuran di sejumlah area yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Wilayah pencarian pun sempat dipersempit hanya pada kawasan hutan empat Nagari di Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam, termasuk Nagari Guguak, Kayu Tanam, Anduriang dan Kapalo Hilalang.
Kapolres Sumatera Barat AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan tersangka ditangkap di wilayah Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam pada Kamis sore sekitar pukul 15.50 WIB.
Indra diringkus polisi di sebuah rumah warga yang berlokasi di Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman. Mendengar kabar penangkapan tersangka, warga pun berkerumun memenuhi sekitar rumah tersebut untuk menyaksikan detik-detik penangkapan.
Berdasarkan video beredar yang telah dikonfirmasi polisi, rumah tersebut dikepung terlebih dulu. Kemudian, tim kepolisian menyisir setiap sudut rumah untuk menemukan pelaku.
Dalam video terekam Indra ditangkap sedang saat bersembunyi di loteng rumah warga. Dalam operasi penangkapan, polisi menggunakan tangga dan membongkar beberapa plafon untuk dapat menjangkau pelaku. Beberapa plafon juga dibongkar agar polisi dapat menangkap pelaku.
Indra ditangkap dalam kondisi bertelanjang dada dan mengenakan celana pendek. Kemudian digiring Polres Padang Pariaman untuk diperiksa lebih lanjut.
Pelaku juga disebut telah mengakui perbuatannya membunuh dan memperkosa korban NKS.
“Pengakuan sementara benar tersangka melakukan pembunuhan dan pemerkosaan,” kata Faisol ketika jumpa pers di Polres Padang Pariaman yang dikutip CNNIndonesia.
Faisol juga membeberkan bahwa Indra saat ini dianggap sebagai pelaku tunggal. Namun kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut terkait keterlibatan pihak lain. Indra diketahui telah berpindah-pindah tempat setelah melakukan pembunuhan. Indra sempat membeli gorengan yang dijual korban NKS sebelum melakukan aksi kejinya.
Berdasarkan hasil keterangan sementara, korban NKS yang sedang menjajakan gorengan dipanggil ke sebuah rumah untuk dibeli gorengannya sekitar pukul 16.50 WIB pada hari kejadian.
Terdapat empat orang di lokasi tersebut, yang salah satunya adalah pelaku. Saat itulah pelaku berpikiran untuk melakukan aksi kejinya.
Setelah selesai menjajakan gorengan di rumah tersebut, korban melanjutkan perjalanannya sekitar pukul 18.30 WIB. Tersangka mengikuti korban sebelum mengadangnya di jalan, kemudian melancarkan aksi bejatnya.
Tersangka sudah menyiapkan tali rapia berwarna merah sebelum beraksi. Tali itu digunakan untuk melancarkan aksi bejatnya.
“Sudah ada niat untuk memperkosa karena sudah mempersiapkan seperti tali rapia warna merah untuk mengantisipasi bagaimana dia mengikat dan seterusnya,” ujar Faisol.
Berdasarkan keterangan, pelaku IS mempersiapkan tali tersebut sebagai antisipasi apabila korban melawan.
Indra memerkosa korban di atas bukit sebelum dibunuh. Tersangka juga sempat menyekap korban dengan membungkam mulut hingga tidak bisa bernapas. Belum dapat dipastikan apakah saat pemerkosaan korban sudah dalam keadaan meninggal atau masih hidup, sebab masih perlu didalami oleh ahli forensik.
“Korban dibawa dengan jarak kurang lebih dua kilometer di atas bukit, di situlah kira-kira terjadi peristiwa pemerkosaan,” kata Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono.
Setelahnya, tersangka membawa korban sejauh 300 meter untuk dikubur dengan kedalaman 1 meter. []
Nur Quratul Nabila A