Tersangka Pencabulan Anak di Maros Akhirnya Ditangkap setelah 4 Bulan Tertunda

MAROS – Setelah berbulan-bulan dilaporkan, aparat Kepolisian Resor Maros akhirnya menetapkan Samsu Rijal (67) sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun.

Penetapan tersebut dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025, diikuti dengan penahanan di sel tahanan Polres Maros.

“Betul, pelaku telah kami amankan terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tak lain anak kandungnya sendiri,” ujar Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda Marwan Afriady, saat dikonfirmasi pada Rabu (11/6/2025).

Menurut Marwan, tindak kekerasan seksual tersebut terjadi pada September 2024 di kediaman pelaku yang juga menjadi tempat tinggal korban, di Dusun Palisi, Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Tersangka diketahui merayu korban dengan janji akan membelikannya sepeda motor.

“Korban diimingi-imingi akan dibelikan sepeda motor oleh tersangka,” ungkap Marwan.

Marwan menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

Namun, lambannya proses hukum menjadi sorotan masyarakat, sebab laporan telah masuk ke Polres Maros sejak Februari 2025, tetapi tersangka masih berkeliaran hingga awal Juni.

Kasus ini bahkan memicu keprihatinan di tingkat legislatif. DPRD Kabupaten Maros diketahui telah mengadakan pertemuan antara pihak keluarga korban dan penyidik untuk meminta kejelasan penanganan perkara.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Ditambah sepertiga masa hukuman karena melakukannya pada anak sendiri,” tegas Marwan.

Lambannya proses penetapan tersangka dalam kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya perlindungan terhadap korban, apalagi pelaku masih berada di lingkungan tempat tinggal korban selama berbulan-bulan setelah laporan masuk.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa tindak kekerasan seksual dalam lingkup keluarga bukan hanya memerlukan penindakan hukum tegas, tetapi juga respons cepat demi melindungi korban dari trauma berkepanjangan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *