Tersangka Pencabulan Anak Tewas Dikeroyok di Rutan Polresta Denpasar

DENPASAR – Seorang tersangka kasus pencabulan anak berinisial AI (35) dilaporkan tewas setelah dikeroyok tujuh tahanan lain di ruang tahanan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali. Peristiwa ini terjadi pada Rabu malam, 4 Juni 2025, sehari setelah AI ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Komisaris Besar Pol. Jansen Avitus Panjaitan melalui juru bicara Kombes Ariasandy mengonfirmasi kejadian tersebut.
Ia menyatakan bahwa sebanyak tujuh tahanan diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban di dalam sel.
“Ada sekitar tujuh orang yang kami duga melakukan tindakan pengeroyokan terhadap korban (AI),” ujar Kombes Ariasandy, Jumat (6/6/2025), dikutip dari detikBali.
Tujuh tahanan yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan masing-masing berinisial ADS, KAG, GR, PTM, DMWK, IKS, dan IGARP. Sebagian besar dari mereka merupakan tahanan dengan kasus penyalahgunaan narkotika.
Peristiwa pengeroyokan dilaporkan sekitar pukul 20.30 WITA. Awalnya, seorang tahanan lain melaporkan kepada petugas jaga bahwa AI terjatuh di kamar mandi.
Petugas kemudian membawa AI ke Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar. Namun nyawa AI tidak tertolong.
Setelah kejadian, penyidik Polresta Denpasar memeriksa total 11 orang tahanan yang berada dalam sel tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tujuh di antaranya diindikasikan sebagai pelaku utama pengeroyokan.
“Masih kami dalami. Motif awalnya juga masih kami dalami. Yang pasti, dari hasil penyelidikan, tujuh orang kami indikasikan sebagai pelaku pengeroyokan,” tambah Ariasandy.
Hingga saat ini, Kepolisian masih mendalami motif aksi kekerasan yang menyebabkan kematian tersangka AI.
Tim Inafis telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan medis terhadap jenazah korban untuk mendalami penyebab pasti kematiannya.
Pihak kepolisian menyatakan akan menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan kekerasan dalam tahanan, serta menegaskan bahwa institusi akan mengevaluasi prosedur pengamanan di ruang tahanan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. []
Nur Quratul Nabila A