Terseret Kasus Korupsi, Status Kades Sidamukti Masih Aktif
PANDEGLANG – Penanganan kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Kepala Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, memunculkan perbincangan publik terkait mekanisme administrasi pemerintahan desa. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian, kepala desa berinisial KI hingga kini belum dinonaktifkan secara resmi dari jabatannya.
Pemerintah Kabupaten Pandeglang menegaskan bahwa secara administratif, KI masih tercatat sebagai kepala desa aktif. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Muslim Taufik. “Masih (aktif),” kata Muslim Taufik, Selasa (13/01/2026).
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat status hukum KI yang telah ditahan. Namun, Pemkab Pandeglang menyebut telah mengambil langkah sementara agar roda pemerintahan desa tetap berjalan. Muslim menjelaskan bahwa karena KI sedang menjalani proses hukum dan tidak dapat menjalankan tugasnya, maka yang bersangkutan dinyatakan berhalangan tetap untuk sementara waktu.
Sebagai solusi administratif, posisi Kepala Desa Sidamukti kini dijalankan oleh Sekretaris Desa yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian. Penunjukan tersebut dilakukan melalui surat keputusan camat setempat. “Sudah di-Plh kan, SK Pak Camat,” katanya.
Meski demikian, status KI yang belum dinonaktifkan berdampak pada hak keuangan yang masih diterimanya. Muslim mengungkapkan bahwa hingga saat ini, gaji kepala desa masih dibayarkan kepada KI. Menurutnya, hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku karena pemberhentian atau penonaktifan kepala desa baru dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Masih (digaji) karena belum dinonaktifkan atau diberhentikan,” ucapnya.
Di sisi lain, aparat penegak hukum telah melangkah lebih jauh dalam proses pidana. Kepolisian Resor Pandeglang menetapkan KI sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 500 juta. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Kanit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Hansen F Simamora, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. “Setelah melakukan pemeriksaan, kita melakukan penahanan karena sudah memenuhi unsur sesuai dengan gelar kita,” katanya.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan serta dokumen perencanaan pembangunan Dana Desa untuk tahun anggaran 2022 dan 2023. Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait modus operandi yang digunakan tersangka.
“Sampai sekarang kita masih melakukan pendalaman mengenai modus. Yang penting ini sudah memenuhi unsur ada perbuatan melawan hukumnya, ada kerugian negara yang telah ditimbulkan,” ujar Hansen.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa. Sejumlah pihak menilai perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan tata kelola keuangan desa agar kasus serupa tidak terulang. Di tengah proses hukum yang berjalan, masyarakat berharap adanya kejelasan dan ketegasan agar pemerintahan desa tetap berjalan efektif tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan akuntabilitas. []
Siti Sholehah.
