Terseret Tuduhan Ijazah Jokowi, Paiman Tempuh Jalur Hukum

JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Raharjo, mengambil langkah hukum terhadap sejumlah tokoh yang menuding dirinya terlibat dalam penerbitan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Melalui kuasa hukumnya, Farhat Abbas, Paiman resmi menggugat secara perdata dan pidana terhadap Roy Suryo Cs.
Gugatan perdata telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sementara laporan pidana teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor: B/11740/VII/Res.1.14/2025/Ditreskrimum.
“Benar, gugatan perdata dan pidana telah kami ajukan,” ujar Farhat Abbas, Kamis (17/7/2025).
Dalam gugatan perdata, terdapat tujuh nama yang digugat karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yakni Eggi Sudjana, Roy Suryo, Tifauzua Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto.
Mereka disebut menyebarkan tuduhan bahwa Paiman adalah “otak” di balik pembuatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Menurut Farhat, tudingan tersebut telah berulang kali ditegaskan tidak berdasar oleh otoritas resmi.
“Bareskrim Polri dan Universitas Gadjah Mada telah menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah asli,” jelasnya.
Namun demikian, para tergugat tetap menyebarkan narasi yang dianggap sebagai fitnah terhadap kliennya. Salah satunya, kata Farhat, adalah tuduhan bahwa Paiman mencetak ijazah palsu di Pasar Pramuka.
“Dengan melakukan tuduhan jika ijazah turut tergugat adalah palsu dan dibuat/dicetak oleh penggugat di Pasar Pramuka, sehingga menimbulkan kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik, harga diri, dan citra penggugat,” ucap Farhat.
Paiman menuntut ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar, terdiri atas Rp750 juta kerugian materiel dan Rp750 juta kerugian immateriel.
Adapun laporan pidana menyasar 13 orang, termasuk tokoh publik seperti Abraham Samad, Roy Suryo, Eggi Sudjana, dan Rizal Fadillah.
Mereka dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta hasutan yang berpotensi menimbulkan permusuhan dan kebencian di masyarakat. []
Nur Quratul Nabila A