Tertibkan Bangunan Ilegal, Satpol PP Padang Bersihkan Kawasan Sungai Batang Arau
PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang membongkar bangunan liar di sepanjang aliran Sungai Batang Arau, Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, pada Selasa (5/11/2024).
Bangunan semi permanen dan tumpukan barang bekas milik warga sekitar dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang serta aturan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera Lima, sehingga perlu ditertibkan.
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, yang memimpin penertiban ini, menyampaikan bahwa sebelum penindakan, pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan. Peringatan tersebut juga telah dikeluarkan oleh pihak kelurahan, kecamatan, dan Satpol PP.
“Keberadaan bangunan-bangunan ini membuat kawasan sepanjang Sungai Batang Arau terlihat kumuh dan semrawut, serta melanggar Perda Kota Padang. Selain itu, bangunan ini berdiri di lahan milik BWS Sumatera Lima tanpa izin,” kata Eka Putra Irwandi pada wartawan KoranPadang.
Dalam operasi yang berlangsung dari pagi hingga siang, Satpol PP berhasil membersihkan kawasan dari bangunan liar sehingga aliran sungai kembali terlihat rapi.
Sementara itu Kepala Satpol PP Padang, Chandra, menegaskan bahwa penertiban bangunan di sepanjang bantaran sungai akan terus dilakukan, bekerja sama dengan pihak BWS.
“Kami akan menertibkan bangunan yang berdiri di sepanjang aliran sungai, berdasarkan koordinasi dengan BWS,” jelasnya.
Sedangkan, Kepala BWS Sumatera Lima Padang, Bambang, menambahkan bahwa penertiban bangunan di bantaran sungai akan dilakukan secara bertahap sesuai aturan yang melarang pendirian bangunan di wilayah tersebut.
“Melalui koordinasi dengan Satpol PP, bangunan yang ada di bantaran sungai akan ditertibkan, karena memang tidak diizinkan untuk mendirikan bangunan di sana,” ujar Bambang. []
Nur Quratul Nabila A