Tertipu SKCK Online, Warga Serang Rugi dan Hampir Gagal Lamar Kerja
JAKARTA – Kasus penipuan bermodus pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kembali terjadi dan menimpa seorang perempuan bernama Hilda, warga yang saat itu tengah mempersiapkan berkas untuk melamar pekerjaan. Insiden ini menjadi pengingat bahwa layanan kepolisian, termasuk pembuatan SKCK, tidak pernah diproses melalui akun pribadi di media sosial.
Menurut penjelasan Polres Serang, Hilda awalnya berniat mengurus SKCK untuk melengkapi persyaratan lamaran kerja di sebuah perusahaan. Ia kemudian mendapatkan informasi dari seorang rekannya mengenai adanya akun Facebook yang menawarkan pembuatan SKCK secara online. Melalui akun itu, pelaku menawarkan dokumen SKCK berbentuk file PDF dengan tarif Rp 100 ribu.
Tanpa menaruh curiga, Hilda mengikuti instruksi, melakukan pembayaran, dan tidak lama kemudian menerima file SKCK yang dijanjikan. Dokumen tersebut terlihat meyakinkan, lengkap dengan kop surat dan tanda tangan digital sehingga membuat korban percaya bahwa dokumen tersebut sah.
Namun, persoalan muncul ketika perusahaan tujuan meminta Hilda mencetak SKCK tersebut dalam bentuk fisik. Ia kemudian mendatangi Polres Serang untuk mencetaknya. Pada tahap inilah kejanggalan terungkap. “Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas pelayanan SKCK Polres Serang, dokumen yang dibawa Hilda dinyatakan tidak terdaftar dalam sistem. Petugas memastikan bahwa SKCK tersebut tidak sesuai prosedur dan dikategorikan sebagai dokumen palsu,” ujar Kasat Intelkam Polres Serang Iptu Saeful Sani dalam keterangannya, Rabu (03/12/2025).
Pihak kepolisian juga mengungkap sejumlah ketidaksesuaian dalam dokumen palsu tersebut. Nomor registrasi SKCK tidak muncul dalam sistem resmi, kop surat menggunakan alamat Polresta Serang Kota, serta tanda tangan pada dokumen bukan berasal dari pejabat yang berwenang. “Padahal SKCK resmi yang diterbitkan secara online seharusnya ditandatangani oleh pejabat Baintelkam Polri, bukan pejabat polres,” tambah Saeful Sani.
Hilda, yang menjadi korban penipuan, mengaku tidak mengetahui bahwa dokumen tersebut palsu. Setelah mendapatkan klarifikasi dari petugas, ia kemudian dibantu untuk menerbitkan SKCK resmi melalui mekanisme yang benar.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat, terutama para pencari kerja yang kerap membutuhkan SKCK dalam waktu cepat. Ia meminta masyarakat menghindari penawaran pembuatan SKCK melalui media sosial atau pihak perorangan yang tidak resmi. “Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para pencari kerja, agar tidak tergiur dengan jasa pembuatan SKCK yang ditawarkan lewat media sosial. SKCK resmi hanya diproses melalui aplikasi yang dikeluarkan Polri, bukan melalui perorangan atau akun-akun tertentu,” tegasnya.
Saat ini masyarakat dapat membuat SKCK secara mudah dan cepat melalui aplikasi resmi Polri, yakni SuperApp, yang telah terhubung dengan seluruh layanan kepolisian di Indonesia. “Gunakan aplikasi SuperApp Polri sebagai satu-satunya akses resmi. Jangan sampai menjadi korban penipuan seperti kasus yang baru saja terjadi,” lanjut Kapolres.
Kasus ini menjadi peringatan bagi publik agar selalu memverifikasi layanan yang mengatasnamakan institusi resmi, terutama ketika transaksi dilakukan melalui media sosial. []
Siti Sholehah.
