Terungkap, Ibu Bayi yang Dikubur di Malang Masih di Bawah Umur

MALANG – Kasus penemuan jasad bayi yang sempat menggegerkan warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, akhirnya menemukan titik terang. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, kepolisian mengungkap fakta mengejutkan bahwa ibu dari bayi tersebut merupakan seorang pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) yang masih di bawah umur.

Peristiwa ini menyita perhatian publik setelah warga menemukan jasad bayi yang terseret anjing di sekitar permukiman. Temuan tersebut langsung dilaporkan ke aparat kepolisian dan memicu penyelidikan mendalam guna mengungkap asal-usul bayi serta pihak yang bertanggung jawab.

Kapolsek Sumberpucung, Iptu Choirul Mustofa, mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Pemeriksaan dilakukan terhadap delapan pelajar SMK yang tinggal di rumah kontrakan, pemilik rumah, serta ketua RT setempat.

“Setelah pendalaman, kami akhirnya mengungkap ibu dari bayi. Ia adalah salah satu pelajar SMK yang menghuni rumah kontrakan di lokasi kejadian,” kata Choirul Mustofa, dilansir detikJatim, Jumat (19/12/2025).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, satu orang pelajar mengakui sebagai ibu kandung bayi yang ditemukan. Pelajar berinisial W itu diketahui berasal dari Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang. Ia diketahui melahirkan bayi tersebut secara diam-diam tanpa diketahui oleh lingkungan sekitarnya.

Berdasarkan keterangan sementara yang dihimpun penyidik, W mengaku mengalami ketakutan dan tekanan psikologis setelah mengetahui dirinya hamil. Kondisi tersebut membuatnya tidak berani menceritakan kehamilan itu kepada keluarga maupun pihak sekolah. Ketakutan akan konsekuensi sosial dan keluarga menjadi faktor utama yang mendorong tindakan tersebut.

Usai melahirkan, bayi tersebut kemudian dikuburkan oleh W di sekitar lokasi tempat tinggalnya. Namun, kuburan tersebut diduga tidak cukup aman sehingga jasad bayi akhirnya terseret keluar oleh anjing, hingga akhirnya ditemukan oleh warga.

Kasus ini kemudian ditangani secara khusus oleh kepolisian mengingat pelaku masih berstatus anak di bawah umur. Kapolsek Sumberpucung menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan dengan pendekatan yang sesuai dengan ketentuan hukum perlindungan anak.

“Penanganan perkara selanjutnya, kami limpahkan ke PPA Polres Malang,” tutur Choirul Mustofa.

Pelimpahan perkara ke Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) Polres Malang dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan memperhatikan aspek psikologis, perlindungan hukum, serta hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum.

Kasus ini menjadi sorotan sekaligus pengingat bagi berbagai pihak mengenai pentingnya edukasi kesehatan reproduksi, pengawasan lingkungan, serta peran keluarga dan sekolah dalam mendampingi remaja. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap kondisi sosial di sekitarnya guna mencegah kejadian serupa terulang.

Penyelidikan lanjutan masih dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk ayah dari bayi tersebut, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum yang berlaku. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *