Terungkap, Pelaku Penembakan Remaja di Semarang Marah Karena Dugaan Open BO
SEMARANG – Teka-teki seputar aksi penembakan seorang remaja perempuan di sebuah tempat indekos di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), pada Rabu (2/10/2024) malam, akhirnya terungkap.
Pelaku penembakan, Doni Soviawan, 44, warga Gunungpati, Kota Semarang, akhirnya membuat pengakuan terkait alasan dirinya berbuat nekat kepada remaja putri berusia 14 tahun itu.
Dalam pengakuannya di Markas Polrestabes Semarang, Doni mengaku perbuatannya itu dilatarbelakangi emosi kepada pelaku. Selain kecewa karena korban berhubungan badan dengan orang lain, pelaku juga geram karena anak kandungnya dijadikan pemuas nafsu pria hidung belang atau open BO.
“Malam itu saya dapat informasi dari teman korban, lalu saya bersama anak ke kosan [indekos] korban untuk memastikan apa benar dia open BO di situ,” aku Doni saat dihadirkan dalam press conference di Mapolrestabes Semarang, Senin (7/10/2024).
Doni mengaku sempat membuat laporan ke polisi, melalui Unit PPA Polrestabes Semarang, terkait dugaan praktik prostitusi dan perdagangan orang yang dilakukan korban. Namun, laporan Doni itu terkesan tidak digubris aparat kepolisian.
Oleh karena itu, saat emosinya memuncak ia pun mendatangi tempat indekos korban. Namun, respons korban dirasa kurang baik hingga membuat emosinya memuncak. Ia pun melakukan penembakan terhadap korban, yang masih berusia 14 tahun, dengan senjata air softgun sebanyak tiga kali.
“Saya marah, anak saya dijual oleh korban dan korbannya [perdagangan orang] bukan cuma anak saya. Saya sudah buat laporan sejak Agustus 2024 lalu. Kalau senjata, saya beli secara online buat nembakin tikus di rumah,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menegaskan motif penembakan yang dilakukan pelaku dilatarbelakangi cemburu. Terkait adanya pelaporan perdagangan anak untuk prostitusi online yang dilakukan korban, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, Doni pun dijerat dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara di atas lima tahun. []
Nur Quratul Nabila A