Terungkap! Pria yang Tewas Dimutilasi Istri di Banjar baru Menikah 1 Bulan

BANJAR – Penemuan jasad pria tanpa kepala di hutan Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, pada Rabu (16/7/2025), ternyata menguak kisah kelam yang melibatkan hubungan suami istri baru.

Korban diketahui berinisial DI (28), seorang pria yang baru sebulan menikah dengan pelaku utama pembunuhan, FT (28), yang dibantu oleh kakak kandungnya sendiri, PP (34).

Informasi terbaru diungkap oleh Kapolres Banjar, AKBP Fadli, pada Selasa (22/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa tindakan brutal tersebut terjadi saat pasangan muda ini dalam perjalanan menuju tempat kerja mereka di tengah hutan.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, motif pembunuhan berakar pada konflik emosional dan dugaan kekerasan dalam rumah tangga.

Sebelum peristiwa nahas itu, korban diketahui terlebih dahulu mengonsumsi obat-obatan terlarang. Pengaruh zat tersebut diduga memicu perilaku agresif korban terhadap istrinya.

Sepanjang perjalanan, korban disebut kerap membentak dan melontarkan kata-kata kasar, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan fisik.

“Puncaknya, korban memukul istrinya hingga tersungkur, lalu dibalas sang istri dengan sabetan senjata tajam yang mengenai wajah korban,” ungkap AKBP Fadli.

Menurut Fadli, tindakan FT tidak berhenti sampai di sana. Ia melanjutkan serangan dengan menebas lengan kiri suaminya hingga putus.

Dalam kondisi korban yang sudah terluka parah, datanglah PP, kakak FT, yang kemudian membantu proses mutilasi hingga kepala korban dipenggal.

“Tidak berhenti sampai di situ, FT kembali membacok lengan kiri korban hingga putus,” jelasnya.

“Kedua pelaku mengaku melakukan tindakan itu karena khawatir korban hidup kembali,” sambung Fadli.

Setelah kejadian, jenazah korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan oleh warga. Selain kehilangan kepala, tangan kiri korban juga terputus.

Temuan itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian, yang kemudian melakukan penyelidikan intensif di lokasi.

Tim dari Polres Banjar segera memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Hasil penyelidikan mengarah pada dua tersangka yang tidak lain adalah istri dan ipar korban. Mereka ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.

“Di lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga senjata tajam yang digunakan membunuh korban,” tambah Kapolres.

Kasus ini tidak hanya mengguncang warga Desa Paramasan, tetapi juga mengundang keprihatinan luas atas dinamika rumah tangga muda yang berubah menjadi tragedi berdarah.

Masyarakat pun berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan.

Atas perbuatannya, FT dan PP dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kisah tragis ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga dan penggunaan zat terlarang dapat berujung pada kehancuran dan kematian yang sia-sia.

Aparat berharap tragedi ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih terbuka dalam menyelesaikan konflik, serta menjauhkan diri dari tindakan kekerasan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *