Terungkap, Profesi Peserta Pesta Seks Gay di Surabaya Beragam

SURABAYA — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan 34 pria sebagai tersangka setelah menggerebek pesta seks sesama jenis di sebuah hotel kawasan Ngagel, Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengungkapkan para tersangka berasal dari berbagai latar belakang profesi. Dari hasil pemeriksaan, satu orang diketahui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Sidoarjo, satu orang berprofesi sebagai guru, dua orang masih berstatus mahasiswa, sementara lainnya terdiri dari pekerja swasta, wiraswasta, hingga petani.
“Ada 1 guru dan 2 mahasiswa,” ujar Edy, Kamis (23/10/2025).
Ia menambahkan, “22 orang merupakan pekerja swasta, 6 orang wiraswasta, dan 1 orang petani. Sisanya, sebanyak 3 orang tidak bekerja. Semua sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.”
Sebelumnya, penggerebekan dilakukan pada Minggu (19/10/2025) dini hari di Hotel Midtown Residence, Surabaya. Polisi menyebut kegiatan itu melibatkan puluhan pria yang berkumpul dalam satu ruangan hotel dengan aktivitas yang melanggar norma kesusilaan.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Iptu Eddie Octavianus Mamoto, menuturkan bahwa ASN yang turut terlibat diketahui berasal dari Sidoarjo.
“ASN, satu orang dari Sidoarjo,” katanya, Rabu (22/10/2025).
Sementara itu, Kepala Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
“Mengamankan pesta seks sesama jenis di hotel,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).
Menurut informasi yang diterima, sebanyak 34 orang diamankan di lokasi kejadian. Mereka terdiri atas peserta dan penyelenggara acara.
“Total ada 34 orang (diamankan),” tutur Erika.
Dalam rekaman video penggerebekan yang beredar, para peserta terlihat tanpa busana ketika petugas datang. Polisi kemudian meminta mereka mengenakan pakaian sebelum didata dan digiring ke Markas Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepolisian saat ini menelusuri lebih jauh pihak yang bertanggung jawab menyelenggarakan acara tersebut. Pihak penyidik menduga kegiatan itu telah terorganisir dengan menggunakan sistem komunikasi tertutup dan undangan khusus.
Meski demikian, polisi memastikan bahwa seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku terkait tindak pidana kesusilaan.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan pesta seks sesama jenis yang beberapa kali terungkap di sejumlah kota besar di Indonesia. Aparat kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya melanggar norma sosial dan kesusilaan, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti melanggar hukum. []
Siti Sholehah.