Tes DNA Digelar, Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Siap Hadir

JAKARTA — Proses hukum antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan mantan model majalah dewasa Lisa Mariana memasuki babak baru.
Keduanya dijadwalkan menjalani pengambilan sampel DNA di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (7/8/2025), sebagai bagian dari penyelidikan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Ridwan Kamil terhadap Lisa.
Kedua belah pihak melalui penasihat hukum masing-masing telah memastikan kesiapan klien mereka untuk hadir dalam proses tersebut.
Ridwan Kamil yang berstatus sebagai pelapor dipastikan akan datang untuk mengikuti pengambilan sampel.
“Saya sudah berkomunikasi untuk koordinasi kehadiran, beliau (Ridwan Kamil) siap lahir batin, insya Allah,” kata Muslim Jaya Butar-Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil, saat dikonfirmasi awak media.
Muslim menambahkan, belum ada perubahan jadwal dari pihak penyidik. Tes DNA direncanakan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri.
Meski tidak merinci durasi maupun metode pengambilan sampel, ia menegaskan pentingnya kehadiran Ridwan Kamil sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum.
“Sebagai komitmen menghargai hukum,” ujarnya.
Senada dengan pernyataan tersebut, kuasa hukum Lisa Mariana, Jhonboy Nababan, turut memastikan bahwa kliennya, termasuk anaknya yang disebut dalam perkara ini, akan hadir di lokasi sesuai jadwal.
“Hadir jam 10. Hanya Lisa, anaknya, dan Ridwan Kamil,” singkat Jhonboy saat dikonfirmasi secara terpisah.
Tes DNA ini dilaksanakan oleh Bareskrim Polri sebagai langkah verifikasi dalam penanganan kasus yang sedang berjalan.
Dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil kepada penyidik menyangkut pernyataan publik Lisa Mariana, yang sebelumnya viral di media sosial dan memicu polemik.
Langkah ini menandai bahwa proses hukum terus bergulir meski disorot publik secara luas.
Kedua belah pihak menunjukkan itikad hadir dan kooperatif, mempertegas bahwa penyelesaian masalah ini ditempuh melalui jalur resmi dan prosedural.
Sebelumnya, pihak Ridwan Kamil menegaskan bahwa permintaan tes DNA tidak muncul karena desakan atau tekanan publik, melainkan sebagai bagian dari prosedur klarifikasi dan pembuktian dalam ranah hukum. []
Nur Quratul Nabila A