Jeritan Rakyat ke PW GNPK RI Kalbar
PONTIANAK (beritaborneo.com)-Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK RI) Kalimantan Barat meminta kepada pihak kepolisian mengusut tuntas kegiatan ilegal Debt Collector yang melakukan perampasan motor konsumen di tengah jalan.
Menurut salah seorang pengurus PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy apapun bentuknya perampasan motor konsumen apalagi ditengah-tengah keramaian berlalu lintas pasal 368 KUHP yaitu perampasan selain itu tindakan tersebut termasuk pelanggaran terhadap konsumen pasal 4 Undan Undang no.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Saya berharap agar penegak hukum khususnya Kepolisian karena baru baru ini telah terjadi perampasan motor ditengah jalan yang anehnya lagi seolah-olah pihak oknum lesing merasa benar, kami dari PW GNPK RI Kalbar serius dalam masalah ini,’’tegas Ellysius Aidy kepada beritaborneo.com, Jum’at (15/11).
Perbuatan itu kata Ellysius Aidy, melanggar hak asasi manusia ,terlepas siapa yang benar atau yang salah, PW GNPK RI Kalbar berharap pihak penegak hukum khususnya Polresta Kota Pontianak segera melakukan penyelidikan dan bekerja profesional sehingga tidak banyak korban lainnya.
Menurut informasi pihak PT. Adira Finance Pontianak tidak ada melayangkan surat peringatan kepada pemilik motor yang dirampas, sehingga merasa terhina diperlakukan tidak adil oleh debt collector.
Bahkan dipaksa menanda tanggani surat bukti penyerahan seharusnya yg menandatangani surat tersebut pemilik motor bukan org lain.
PW GNPK RI Kalbar akan terus mengawal kasus ini jangan terjadi lagi,”Siapapun kita tahu PT. Adira Cabang Pontianak perusahan besar dan hebat, jangan sampai hal-hal yang kecil ini menjadi hilang kepercayaan masyarakat,’’ujarnya lagi.
Hadirnyaya lembaga pembiayaan seperti PT. Adira Finance ber tujuan membantu masyarakat bukannya membuat masyarakat resah karena hukum telah mengaturnya dan untuk menyita motor mengeksekusi motor tersebut adalah pengadilan bukan pihak oknum preman yg dibungkus oleh lesing.
“PT. Adira Finance harus bertanggung jawan secara moral, karena telah menyuruh orang lain untuk melanggar hukum jangan sampai mau menegakkan hukum tetapi melanggar hukum, tolong pak Kapolresta Kota Pontianak ini jeritan rakyat kecil yangg melapor GNPK RI Kalbar,’’pungkasnya. (Saidi Akbar)