Tiga Anggota MKMK Resmi Dilantik, Segera Gelar Sidang Perdana

JAKARTA – MAHKAMAH Konstitusi (MK) membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait Keputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Tiga orang yang ditunjuk sebagai Anggota MKMK yakni Jimly Asshiddiqie sebagai perwakilan tokoh masyarakat, Wahiduddin Adams perwakilan hakim konstitusi dan Bintan T Saragih sebagai akademisi, siang tadi, Selasa (24/10/2023), dilantik Ketua MK Anwar Usman di Aula Gedung II MK, Jakarta.

Merujuk Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, MKMK adalah perangkat yang dibentuk MK untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, dan martabat. Selain itu, MKMK dibentuk untuk menjaga Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Anwar Usman mengatakan bahwa para hakim MK, termasuk dirinya siap diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik. Hal itu setelah adanya sejumlah aduan dari masyarakat terkait putusan Uji Materiil UU Pemilu, yakni syarat batas usia minimal capres-cawapres.

“Semua lah (hakim konstitusi akan diperiksa). Udah siap banget,” ujarnya usai melantik anggota MKMK, Selasa (24/10/2023).

Setelah dilantik, kata Anwar, MKMK akan langsung bekerja. Pihaknya pun mendukung proses di MKMK untuk menjaga marwah MK. Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa tiga anggota MKMK yang dipilih memiliki kredibilitas.

“Ini orang-orang yang punya kredibilitas, semua orang juga tahu lah,” imbuhnya.

Sementara Anggota MKMK Jimly Asshiddiqie, berjanji akan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim MK secara terbuka. Dia mengatakan pihaknya akan menggelar sidang perdana pada Kamis (26/10) lusa. “Akan ada sidang pertama memanggil 10 pelapor. Iya, di sini (Gedung MK) jam 10 hari Kamis,” ujarnya.

Diketahui, MK telah menerima secara resmi tujuh aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut. Aduan tersebut bervariasi.

Diantaranya meminta Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran untuk mengundurkan diri. Ada pula yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), dan aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK

Jimly mempersilakan jika ada yang ingin mengajukan pelaporan baru lagi ke MKMK. Dia juga mempersilakan pelapor untuk membawa ahli pada sidang MKMK ini. Jimly mengatakan sidang MKMK ini digelar secara terbuka, kecuali saat memeriksa pihak terlapor.

“Kita bikin terbuka aja, kecuali terlapor. Nanti kita bikin tertutup,” kata dia.

Eks Ketua MK itu menegaskan bahwa masalah etika hakim konstitusi bukan masalah privat. Etika pejabat publik, termasuk hakim konstitusi, adalah ranah publik. “Kita harus terbuka,” ujar senator perwakilan DKI Jakarta itu. (*)

Penulis : Suryono | Penyuting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *