Tiga Bandar Judi Online di Aceh Barat Ditangkap, Polisi Sita Uang Tunai Rp100 Juta

ACEH BARAT — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh menangkap tiga pelaku bandar judi daring (judol) di wilayah Kabupaten Aceh Barat. Ketiganya, berinisial F (34), D (21), dan R (19), ditangkap saat tengah menjalankan aktivitas transaksi perjudian melalui komputer. Dari penangkapan tersebut, aparat menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp100 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol Ilham Saparona, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di salah satu rumah warga. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ketiga pelaku berhasil diamankan dalam keadaan tertangkap tangan.
“Penangkapan besar di Aceh Barat ini bermula dari laporan warga. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati para pelaku sedang melakukan transaksi judi online melalui perangkat komputer,” ujar Ilham dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga pelaku telah menjalankan bisnis perjudian online selama lebih dari enam bulan. Mereka beroperasi dengan menjual dan membeli koin virtual dari sebuah platform judol, dengan sistem markup harga.
Setiap keping koin dibeli senilai Rp60 ribu dan dijual kembali dengan harga Rp63 ribu. Transaksi dilakukan melalui rekening bank yang didaftarkan secara daring.
“Modus operandi mereka cukup rapi dan canggih. Para pelaku memanfaatkan teknologi digital, kartu perdana seluler, serta sistem pembayaran tersamarkan guna menghindari deteksi. Namun berkat kerja keras tim di lapangan, praktik ini berhasil diungkap,” jelas Ilham.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya: dua unit komputer, dua telepon genggam, 60 kartu perdana, dua buku catatan transaksi, satu lembar catatan transaksi harian, serta dua buku rekening bank yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan ilegal tersebut.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 19 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukuman meliputi uqubat ta’zir berupa maksimal 45 kali cambuk, dan/atau denda setara 450 gram emas murni, dan/atau kurungan penjara selama 45 bulan.
Kombes Ilham turut menyampaikan bahwa sepanjang periode 1 Mei hingga 10 Juni 2025, Polda Aceh telah berhasil mengungkap 75 kasus perjudian online di berbagai kabupaten/kota. Penangkapan di Aceh Barat termasuk yang terbesar dari segi nominal dan jaringan.
“Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas praktik perjudian daring yang sudah sangat meresahkan masyarakat. Kami tidak akan berhenti di sini. Penindakan akan terus dilakukan secara masif,” tegasnya.
Di akhir pernyataan, Ilham mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam bentuk perjudian apa pun.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian, baik daring maupun konvensional, sebagai bagian dari tanggung jawab moral bersama dalam menjaga ketertiban sosial dan nilai-nilai keagamaan. []
Nur Quratul Nabila A