Tiga Kali Diduga Perkosa Siswi, Pembina Pramuka Bekasi Ditangkap
BEKASI – Aparat kepolisian dari Polres Metro Bekasi menetapkan seorang pria berinisial MA (25) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi sekolah menengah kejuruan (SMK) di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pria tersebut diketahui merupakan pembina kegiatan ekstrakurikuler pramuka di sekolah tempat korban menempuh pendidikan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh orang tua korban kepada pihak kepolisian. Setelah menerima laporan tersebut, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dialami korban yang masih berusia 16 tahun dan duduk di bangku kelas X.
“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban kepada pihak kepolisian,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni, Kamis (05/03/2026).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, peristiwa tersebut bermula ketika tersangka mengajak korban untuk bertemu dan berjalan-jalan di wilayah Cikarang. Namun dalam perjalanan tersebut, tersangka justru membawa korban menuju sebuah hotel di kawasan Karangbahagia, Cikarang Utara.
Peristiwa pertama diduga terjadi pada 16 Desember 2025 di salah satu hotel di wilayah tersebut. Saat berada di kamar hotel, tersangka diduga melakukan tindakan pemaksaan hingga akhirnya menyetubuhi korban.
“Peristiwa tersebut bermula ketika pelaku mengajak korban untuk berjalan-jalan di wilayah Cikarang. Namun dalam perjalanannya, pelaku membawa korban ke sebuah hotel dengan alasan untuk beristirahat,” katanya.
Tidak berhenti di situ, peristiwa serupa kembali terjadi beberapa hari kemudian. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka kembali membawa korban ke hotel lain di kawasan Jababeka, Cikarang Utara pada 21 Desember 2025. Dugaan tindak pemerkosaan ketiga terjadi pada Januari 2026.
“Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, saat berada di kamar hotel, pelaku diduga melakukan tindakan pemaksaan hingga akhirnya menyetubuhi korban. Dari hasil penyelidikan sementara, tindakan tersebut diduga terjadi sebanyak tiga kali sejak Desember 2025 hingga Januari 2026,” jelasnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi oleh orang tua korban ke kepolisian pada 17 Februari 2026 dengan nomor laporan STTLPAB/307/II/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Setelah menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Metro Bekasi langsung melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Dalam prosesnya, penyidik memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut serta mengumpulkan berbagai barang bukti untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka. Polisi juga mendatangi lokasi kejadian di dua hotel yang disebut dalam laporan.
Pada tahap awal penyelidikan, penyidik memanggil MA untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan pada 2 Februari 2026.
“Dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup sehingga dilakukan gelar perkara dan menetapkan MA (25) sebagai tersangka, yang diketahui merupakan seorang pembina pramuka di sekolah korban,” jelasnya.
Setelah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, MA kemudian ditangkap dan ditahan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban serta data check-in hotel yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Selain itu, penyidik juga telah mengantongi hasil visum et repertum, keterangan saksi-saksi, serta keterangan dari tersangka. Kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan terhadap korban, termasuk bantuan psikologis.
“Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan psikolog dan pekerja sosial terhadap korban serta menyita rekaman CCTV dari lokasi hotel guna melengkapi proses pembuktian,” jelas pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.
“Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” imbaunya. []
Siti Sholehah.
