Tiga Mahasiswa Trisakti Positif Narkoba Usai Demo Ricuh, Dua Direhabilitasi

JAKARTA — Tiga dari 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang ditetapkan sebagai tersangka buntut kericuhan dalam aksi demonstrasi di Balai Kota Jakarta, dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Ketiganya masing-masing berinisial ICW, JNP, dan ZFP.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa dua tersangka, yakni ICW dan JNP, telah menjalani asesmen dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.
“Hasil asesmen menyatakan bahwa ICW dan JNP layak untuk direhabilitasi. Mereka kini tengah mengikuti program rehabilitasi selama tiga bulan,” ujar Reonald kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).
Sementara itu, tersangka ZFP masih menunggu proses asesmen lanjutan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Penetapan langkah selanjutnya terhadap ZFP akan ditentukan berdasarkan hasil asesmen tersebut.
“Nanti akan dilakukan asesmen oleh Ditresnarkoba, apakah akan direhabilitasi atau ditindaklanjuti secara hukum, tergantung hasilnya,” imbuh Reonald.
Dalam insiden demonstrasi yang berujung ricuh pada 22 Mei lalu, sebanyak 93 mahasiswa ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Dari jumlah tersebut, 16 mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa kericuhan terjadi ketika sekelompok massa aksi mencoba menerobos masuk ke kawasan Balai Kota DKI Jakarta melalui pintu keluar, bukan melalui pintu masuk yang telah ditentukan.
“Petugas sudah menyiapkan lokasi aksi di depan pintu masuk Balai Kota. Namun, sekitar pukul 16.38 WIB, massa mencoba mendobrak pintu keluar dan memaksa masuk ke dalam gedung,” jelas Ade Ary.
Ia menambahkan bahwa aparat kepolisian telah melakukan pendekatan persuasif dan mengimbau peserta aksi untuk tertib.
Sayangnya, sejumlah mahasiswa melakukan tindakan kekerasan, termasuk memukul tujuh personel polisi dan menghalangi kendaraan pejabat yang melintas.
Meski demikian, Polda Metro Jaya telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap 16 tersangka mahasiswa, dengan ketentuan wajib lapor dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. []
Nur Quratul Nabila A