Tiga Pelaku Curanmor Bersenjata Api Ditangkap
JAKARTA – Kepolisian berhasil menuntaskan kasus pencurian sepeda motor yang disertai aksi penembakan terhadap warga di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Tiga pelaku yang terlibat dalam aksi kriminal tersebut telah ditangkap dan kini menjalani proses hukum. Ketiganya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur di bagian kaki karena berupaya melarikan diri dan dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.
Ketiga tersangka diperlihatkan kepada publik dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Mereka tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan tangan terikat cable ties. Dua dari tiga tersangka terlihat berjalan pincang akibat luka tembak yang masih dibalut perban.
Kasus pencurian ini terjadi pada Rabu (07/01/2026) pagi sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Andong II, Palmerah, Jakarta Barat. Saat itu, dua pelaku beraksi mencuri sepeda motor milik warga yang diparkir di garasi rumah. Aksi mereka dilakukan dengan cara merusak kunci kendaraan.
Namun, upaya pencurian tersebut diketahui oleh pemilik motor dan warga sekitar. Warga kemudian berusaha menggagalkan aksi para pelaku dengan menarik sepeda motor yang hendak dibawa kabur. Situasi sempat terkendali hingga salah satu pelaku terjatuh saat berusaha melarikan diri.
Ketegangan meningkat ketika pelaku lainnya mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan ke arah warga. Aksi nekat tersebut membuat suasana di lingkungan permukiman berubah mencekam, dan seorang warga dilaporkan terkena tembakan di bagian kaki.
“Pada saat ada yang bantu, warga ketembak kakinya sama senjatanya itu, seperti itu,” ungkap Kapolsek Palmerah Kompol Gomos Simamora.
Usai kejadian tersebut, aparat kepolisian segera bergerak cepat. Tim Jatanras Polda Metro Jaya bekerja sama dengan jajaran polres dan polsek setempat melakukan penyelidikan intensif serta pengejaran terhadap para pelaku yang melarikan diri ke luar wilayah Jakarta.
Hasilnya, pelaku pertama bernama Vebran Vernando (VV) berhasil ditangkap di sebuah homestay di kawasan Yogyakarta pada Jumat (09/01/2026). Sementara itu, pelaku kedua bernama Robi Candra (RC) diringkus di Cimahi, Jawa Barat, pada Sabtu (10/01/2026) dini hari. Polisi kemudian menangkap satu pelaku lainnya berinisial AN atau AA yang diduga turut terlibat dalam rangkaian pencurian tersebut.
Ketiga tersangka akhirnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dalam proses penangkapan, polisi mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan para pelaku karena melakukan perlawanan dan berpotensi mengancam keselamatan petugas maupun masyarakat.
“Para tersangka dibawa ke Subdit Umum Jatanras PMJ untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim, Minggu (11/01/2026).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang kerap disertai kekerasan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan jalanan dapat membahayakan nyawa warga, sekaligus menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. []
Siti Sholehah.
