Tiga Pelaku Spesialis Rumah Kosong Diringkus di Serang

SERANG — Kepolisian Resor (Polres) Serang berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah-rumah kosong di wilayah Kabupaten Serang, Banten. Aksi kelompok ini terbilang rapi dan terencana, namun akhirnya terhenti setelah aparat berhasil mengidentifikasi pola kejahatan mereka yang sudah berulang.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan masing-masing berinisial FA (24) sebagai pelaku utama, AYA (20) yang berperan sebagai perantara penjualan barang curian, serta SY (31) sebagai penadah. Polisi masih memburu satu orang lain berinisial L, yang diduga kuat turut berperan dalam aksi pencurian tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, yang rumah kontrakannya dibobol pada Selasa (07/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Saat kejadian, penghuni rumah tengah berada di luar kota sehingga rumah dalam keadaan kosong.

“Pagi harinya, korban menemukan jendela rumahnya sudah dalam keadaan rusak dan beberapa barang berharga, termasuk telepon genggam, hilang,” jelas Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Jumat (10/10/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Serang segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman kamera pengawas di sekitar area, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tiga orang berhasil diringkus di lokasi berbeda.

“Ketiganya merupakan spesialis pencurian rumah kosong dan kontrakan. Mereka telah beraksi di sedikitnya lima lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Serang,” ungkap Condro. “Modus operandinya dengan membongkar jendela rumah menggunakan alat tertentu sebelum mengambil barang berharga di dalamnya.”

Polisi turut menyita berbagai alat yang digunakan pelaku untuk membobol rumah, di antaranya obeng besar, linggis kecil, serta tas yang digunakan untuk membawa hasil curian. Sejumlah barang bukti hasil kejahatan juga berhasil diamankan untuk memperkuat proses hukum.

Ketiga pelaku kini mendekam di Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Pihak kepolisian juga mengimbau agar warga segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam mencegah kejahatan serupa. Jangan ragu untuk segera melapor bila ada hal yang tidak biasa,” tutup Condro. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *