Tiga Penagih Utang Terlibat Kasus Perampasan Motor di Jakbar
JAKARTA — Aksi sekelompok debt collector yang menghadang seorang pengendara wanita di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, berakhir dengan penangkapan. Polisi mengamankan tiga pria yang diduga sebagai pelaku setelah video perampasan motor tersebut viral di media sosial dan menuai kecaman warganet.
Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah pria mencoba mengambil paksa sepeda motor dari seorang perempuan di pinggir jalan. Peristiwa itu terjadi di depan Halte Transjakarta Jembatan Baru, Cengkareng, pada Kamis (16/10/2025) pekan lalu. Sejumlah warga yang melintas mencoba menengahi agar persoalan diselesaikan secara baik-baik. Namun, situasi justru memanas ketika salah satu pria yang berusaha membantu korban didorong oleh anggota debt collector tersebut.
Aksi itu memancing reaksi keras dari warga sekitar. Beberapa di antaranya sempat memprotes tindakan kasar para penagih utang dan merekam kejadian tersebut sebagai bukti. “Motor korban batal diambil paksa setelah diprotes warga yang ada di lokasi,” tulis laporan pihak kepolisian.
Video insiden tersebut menjadi viral dan memicu kemarahan publik di media sosial. Banyak yang menilai tindakan debt collector tersebut sudah melampaui batas dan menyerupai perampasan di jalanan. Menyikapi hal itu, polisi langsung turun tangan menyelidiki peristiwa tersebut meskipun korban belum membuat laporan resmi.
“Tiga pelaku debt collector udah diamankan: MN, BN alias Rassi, dan LN,” kata Polres Metro Jakarta Barat melalui akun Instagram resmi @polres_jakbar, Jumat (24/10/2025).
Ketiga pelaku diamankan oleh anggota Polsek Cengkareng sehari setelah kejadian, yakni pada Jumat (17/10/2025). Mereka dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan, motor yang hendak diambil ternyata merupakan hasil gadai, bukan sepenuhnya milik pengendara wanita tersebut.
“Hasil penyelidikan, motor yang diambil ternyata hasil gadai, bukan punya korban langsung,” ujar pihak kepolisian.
Meski begitu, tindakan para pelaku tetap dinilai melanggar hukum karena dilakukan di ruang publik dengan cara intimidatif. Ketiga debt collector kini berstatus wajib lapor sembari menunggu perkembangan penyelidikan lanjutan.
“Karena itu, sekarang tiga pelaku ini sudah wajib lapor statusnya. Enggak ada batas waktu (wajib lapor), nanti penyidiknya yang menentukan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Muri Rifia, dikutip dari Antara.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penertiban aktivitas penagihan utang di jalanan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melapor apabila mengalami tindakan serupa agar penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum, bukan dengan cara main hakim sendiri. []
Siti Sholehah.
