Tiga Tahun Beroperasi, Klinik Aborsi Ilegal Jaktim Akhirnya Terbongkar

JAKARTA – Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap praktik aborsi ilegal yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan dilakukan secara terorganisasi di sebuah unit apartemen di kawasan Jakarta Timur. Pengungkapan ini membuka fakta mengejutkan mengenai skala praktik ilegal tersebut, yang diduga telah melibatkan ratusan perempuan sejak beroperasi pada 2022.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap bahwa praktik aborsi ilegal tersebut dijalankan di sebuah apartemen yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyelidikan intensif yang menelusuri aktivitas mencurigakan yang dipasarkan secara daring.

“Membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan jaringan pelaku dan berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam jumpa pers, Rabu (17/12/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, praktik tersebut telah berjalan selama kurang lebih tiga tahun, yakni sejak 2022 hingga 2025. Dalam kurun waktu tersebut, tercatat sedikitnya 361 pasien telah menjalani tindakan aborsi secara ilegal di lokasi tersebut. Angka ini menunjukkan bahwa praktik tersebut tidak bersifat sporadis, melainkan terstruktur dan dilakukan secara berulang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, menjelaskan bahwa jaringan pelaku memanfaatkan teknologi digital untuk menjaring pasien. Modus yang digunakan adalah melalui situs web yang sengaja dibuat untuk menarik calon pasien, sebelum akhirnya komunikasi dilanjutkan melalui aplikasi pesan instan.

“Setelah terhubung melalui website, terhubung ke nomor WhatsApp admin, disampaikan syarat-syaratnya,” kata Edy Suranta.

Melalui komunikasi tersebut, para pelaku diduga memberikan informasi terkait prosedur, biaya, hingga waktu pelaksanaan aborsi. Seluruh proses dilakukan secara tertutup untuk menghindari kecurigaan warga sekitar maupun aparat penegak hukum.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menangkap lima orang yang diduga terlibat langsung dalam praktik aborsi ilegal tersebut. Kelima pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari pengelola, admin komunikasi, hingga pihak yang melakukan tindakan medis tanpa kewenangan hukum.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu ditemukan saat penggeledahan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan di apartemen yang dijadikan lokasi praktik.

“Setelah dilakukan penangkapan, dilakukan penggeledahan, termasuk olah TKP. Ditemukan sisa darah pasien aborsi ilegal, kemudian peralatan aborsi, termasuk kapas bekas darah,” jelasnya.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik kejahatan yang membahayakan keselamatan perempuan serta melanggar hukum. Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk aliran dana dan pihak lain yang turut terlibat.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur layanan medis ilegal yang dipasarkan secara daring, serta mendorong warga untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *