Tiga Terdakwa Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Udinus Divonis hingga 10,5 Tahun Penjara

SEMARANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus), Muhamad Tirza Nugroho. Ketiganya terbukti secara sah melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (29/4/2025), Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono menjatuhkan hukuman paling berat kepada Rico Sandova, yakni 10 tahun 6 bulan penjara. Rico dianggap sebagai pelaku utama dalam insiden tragis yang terjadi di Jalan Kelud Raya, Sampangan, Gajahmungkur, Semarang pada September 2024 lalu.

“Rico menarik korban dari sepeda motor hingga terjatuh, kemudian membacok korban. Ia juga tidak menunjukkan sikap kooperatif selama persidangan dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ujar Edwin dalam amar putusannya.

Dua terdakwa lain, Bagas Rizky Pramudya dan Ricky Putra Pradana, masing-masing dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Kendati terlibat dalam aksi brutal tersebut, keduanya dinilai lebih kooperatif dan mengakui perbuatannya, yang menjadi pertimbangan meringankan dari majelis hakim.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Supinto dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Bagas, Sunardi, mengindikasikan akan mengajukan banding.

“Semua pihak masih pikir-pikir. Namun kemungkinan terdakwa dua akan banding,” kata Sunardi.

Kasus ini sempat menggemparkan publik karena dilakukan oleh geng bernama Allstar yang menyerang pengendara secara acak, tanpa motif perselisihan antar-geng. Kejadian tersebut menimbulkan keresahan luas di masyarakat, terutama di kalangan mahasiswa dan warga Semarang.

Tragedi ini juga meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban. Muhamad Tirza Nugroho diketahui merupakan mahasiswa aktif Udinus yang dikenal sebagai pribadi santun. Pihak universitas sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan duka mendalam dan mendesak penegakan hukum yang adil.

Pengeroyokan yang merenggut nyawa korban menjadi pelajaran penting bagi penegakan hukum terhadap aksi kekerasan jalanan yang melibatkan kelompok tidak bertanggung jawab. Aparat diminta untuk memperketat pengawasan dan mencegah terbentuknya kelompok serupa di masa mendatang. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *