Tiga Terpidana Kasus Politik Uang Pilkada Sleman 2024 Serahkan Diri, Dua Masih Buron
YOGYAKARTA – Tiga dari lima terpidana kasus politik uang terkait Pilkada Sleman 2024 yang sempat kabur saat hendak dieksekusi akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari Sleman).
Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto menuturkan, tiga terpidana tersebut menyerahkan diri Kamis (9/1/2025) sore kemarin dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan.
Ketiga terpidana tersebut antara lain Suyatman, Poniman dan Sutriyono.
“Mereka kooperatif datang ke kantor Kejari, meskipun kemarin yang bersangkutan (saat dieksekusi) tidak berada di tempat,” kata Agung, Kamis petang.
Dengan demikian, kata Agung, masih ada dua terpidana lagi yang sedang dalam pencarian. Mereka adalah Hari Sukaca dan Gerardus Agung Sefrian.
Agung mengimbau kepada kedua orang ini untuk bersikap kooperatif. Kejari menjamin akan melakukan penangkapan ke manapun mereka mencoba kabur.
Sebelumnya, lima terpidana kasus politik uang terkait Pilkada Sleman 2024 dilaporkan melarikan diri setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta menjatuhkan vonis kepada masing-masing dari mereka.
Kelimanya tak ada di kediaman masing-masing ketika pihak kejaksaan akan melakukan upaya eksekusi.
Kelima terdakwa semula divonis oleh majelis Hakim PN Sleman pidana penjara 3 tahun dan denda masing-masing Rp200 juta dengan masa percobaan 1 tahun.
Jaksa kemudian melakukan banding dan dikabulkan oleh majelis hakim PT Yogyakarta pada Senin (6/1) lalu. Alhasil, kelimanya dijatuhi vonis penjara 3 tahun dan denda Rp200 juta.
Adapun lima terdakwa dalam kasus ini yakni Suyatman, Sutriyono, Gerardus Agung Sefrian, Hari Sukaca, dan Poniman. Kelimanya merupakan warga Minggir, Sleman, DIY.
Kelimanya pada Desember tahun lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dalam kasus politik uang di Sendangmulyo, Minggir, pada tahapan Pilkada Sleman 2024. Para tersangka ini adalah penerima dan pemberi uang. []
Nur Quratul Nabila A