Tiga Tersangka Ditahan dalam Kasus Korupsi Proyek Gedung BPVP Sorong, Kerugian Negara Capai Rp 904 Juta
SORONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong menetapkan tersangka kepada Kepala Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Sorong berinisial RA dan dua orang lainnya yakni BO dan S dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Corner Talent Balai Pelatihan Vokasi dan Produktifitas (BPVP) Sorong oleh Kementrian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Makrun mengatakan, tiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan.
“Jadi tiga orang ini langsung kita tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong, mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi berasal dari anggaran APBN Tahun 2022 dan merugikan negara Rp 904.965.368,55,” kata Makrun, Jumat (13/9/2024).
Makrun menjelaskan, dalam kasus ini, Kepala BPVP Sorong RA selaku kuasa pengguna anggaran intens berkomunikasi dengan tersangka S untuk meminjam bendera CV untuk dipakai sebagai pelaksana proyek pembangunan gedung Telent Corner BPVP Sorong. Proyek itu menelan dana APBN tahun anggaran 2022 sebesar lebih dari Rp 4 miliar.
RA telah mencairkan dana pembangunan 100 persen dalam empat termin, tanpa melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan pemeliharaan.
Akibat dari pengalihan seluruh pekerjaan tersebut, terjadi kekurangan volume atau mutu pekerjaan di lapangan. Dari pemeriksaan BPK RI tertanggal 27 Agustus 2024, ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 904.960.360.
Usai diperiksa selama hampir 4 jam, ketiga tersangka dugaan korupsi itu kemudian dibawa ke Lapas Sorong untuk ditahan selama 20 hari. Ketiganya mengenakan rompi merah muda.
Dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri Sorong akan melimpahkan kasus korupsi ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Manokwari, Papua Barat. []
Nur Quratul Nabila A