Tiga Tersangka Ditangkap dalam Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh Timur
BANDA ACEH – Seorang warga negara Myanmar berinisial MH (41) ditangkap polisi terkait kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke Kabupaten Aceh Timur.
MH berperan sebagai nakhoda kapal kayu yang mengangkut pengungsi Rohingya dari Bangladesh menuju Aceh.
Selain MH aparat juga mengamankan dan menetapkan dua warga Aceh Timur berinisial AY (64) dan IS (38) yang terlibat dalam kasus itu sebagai tersangka.
“Ada tiga orang yang diduga agen dalam sindikat penyelundupan imigran etnis Rohingya ke Kabupaten Aceh Timur. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat di Aceh Timur, Rabu (6/11/2024).
Dia mengatakan penyidik masih terus mencari keberadaan tiga agen tersebut, namun ketiganya belum dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Ia menyebutkan penetapan ketiganya berdasarkan pengakuan tiga tersangka yang sebelumnya ditangkap di Aceh Timur. Ketiga agen tersebut yakni Molofi Abdul Rohim, warga negara Myanmar yang kini tinggal di Malaysia; dan Muhammad Nyu, yang juga teridentifikasi berada di luar negeri; serta Herman, warga negara Indonesia. Herman merupakan agen penghubung dengan jaringannya di Indonesia.
“Dari hasil penyelidikan, Herman juga diduga terlibat dengan kedatangan imigran etnis Rohingya yang mendarat di Kabupaten Aceh Selatan, beberapa waktu lalu,” kata Adi Wahyu Nurhidayat.
Tiga pelaku yang sudah ditangkap itu dijerat dengan pasal 120 ayat (1) dan (2) UU Keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian atau pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo pasal 55 jo pasal 56 KUHpidana dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 belas tahun penjara.
Sehari sebelumnya, Adi membeberkan peran dari tiga tersangka penyelundupan imigran Rohingya tersebut.
“Ketiga pelaku memiliki peran masing – masing MH berperan selaku nakhoda kapal yang membawa Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia sedangkan IS berperan menjemput Rohingya dari perairan Padang Tiji dan AY sebagai pemilik kapal untuk menjemput Rohingya dari Padang Tiji,” kata Adi Wahyu kepada wartawan CNNIndonesia, Selasa (5/11/2024).
Penangkapan warga Myanmar dan dua warga Aceh Timur itu berawal dari mendaratnya 96 etnis Rohingya di pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis (31/10/2024).
Dari peristiwa pendaratan imigran Rohingya itu, Polres Aceh Timur membentuk tim guna melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan di lapangan diperoleh keterangan bahwa yang melakukan penyelundupan WNA tersebut adalah IS alias Wanda.
IS diamankan bersama MH saat mengendarai mobil di jalan Lintas Banda Aceh – Medan tepatnya di Desa Keumuning, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Dari keterangan IS, diperoleh informasi bahwa kapal yang digunakan untuk menjemput warga Rohingya tersebut adalah milik AY sehingga atas informasi tersebut polisi menangkap AY tanpa perlawanan.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan lanjutan terkait jaringan penyelundupan Rohingya ke Aceh. []
Nur Quratul Nabila A