Tiga Tersangka Korupsi Izin Tambang di Barito Utara Diserahkan ke Kejari

PALANGKA RAYA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi melakukan penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Barito Utara tentang pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) periode 2009 hingga 2012. Penyerahan dilakukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara pada Rabu (28/5/2025) di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya.

Kepala Kejati Kalteng Undang Mugopal melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Dodik, menyampaikan bahwa tiga tersangka dalam perkara ini adalah A, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito Utara; DD, mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum Distamben; serta I, Direktur Utama PT Pagun Taka.

“Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” terang Dodik.

Hasil audit dari Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan bahwa perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.842.855.000.

Selanjutnya, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA Palangka Raya selama 20 hari terhitung sejak 28 Mei 2025 hingga 16 Juni 2025.

Dodik menjelaskan bahwa kasus ini bermula setelah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara resmi diundangkan pada 12 Januari 2009.

Undang-undang tersebut mewajibkan proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sebelum pemberian IUP. Namun, PT Pagun Taka diduga menghindari proses lelang tersebut dengan mengajukan permohonan pencadangan wilayah pertambangan.

Permohonan tersebut kemudian didisposisikan oleh Bupati Barito Utara saat itu, berinisial AY, ke Dinas ESDM setempat. Selanjutnya, dibuatlah draft SK Bupati tentang pencadangan wilayah yang diparaf oleh A dan DD, lalu ditandatangani oleh Bupati AY dengan nomor dan tanggal yang dimundurkan (backdate), yakni sebelum UU Minerba berlaku.

“Dengan terbitnya SK tersebut, PT Pagun Taka memperoleh IUP tanpa melalui lelang WIUP, sehingga negara kehilangan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang seharusnya diperoleh dari proses lelang,” tutup Dodik. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *