Tiga Tersangka Narkoba Diamankan di Bengkalis, Polisi Temukan Barang Bukti 13 Gram Sabu
BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat kotor 13,23 gram. Operasi ini dilakukan Selasa (21/1/25) di beberapa lokasi di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pengungkapan kasus ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan, yakni FE alias Efri (38), JH alias Jon Terano (48), dan A alias Aan (46).
Para tersangka diamankan setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di Jalan Ampera, Kelurahan Duri Timur.
Tim berhasil menangkap tersangka utama FE alias Efri di sebuah rumah dan menyita barang bukti antara lain, 7 bungkus plastik berisi sabu yang disembunyikan dalam tabung permen karet warna biru, timbangan digital serta HP.
Hasil interogasi, kepada polisi tersangka FE, mengaku masih menyimpan narkotika di rumah lain di Jalan Alhamrah. Petugas menemukan satu bungkus plastik berisi sabu dan plastik kosong dalam dompet kecil miliknya.
“Tersangka mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R dan masih dalam penyelidikan,” ungkap Kasat Resnarkoba Iptu Doni Binsar, Jumat (24/1/2025) malam sebagaimana dikutip riauterkini.com.
Tidak hanya sampai disitu, petugas melakukan pengembangan dan meringkus dua tersangka lainnya JH dan A di sebuah rumah di Jalan Bambu Kuning. Ditemukan barang bukti tiga bungkus plastik sabu dalam kotak rokok, kaca pirek dan alat hisap (bong). Kepada petugas kedua tersangka mengaku perusak saraf itu diperolehnya dari tersangka FE.
“Tersangka FE berperan sebagai bandar, sedangkan dua tersangka lainnya sebagai pemakai. Urine ketiganya positif mengandung metamphetamine,” imbuh Kasat.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. []
Nur Quratul Nabila A