Tiga Tersangka Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara karena Memukuli Pengendara Motor di SPBU Sidoarjo

SIDOARJO – Tiga pelaku pengeroyokan pengendara sepeda motor di SPBU Sidoarjo terancam hukuman 5 tahun penjara. Diketahui, para pelaku melakukan penganiayaan setelah diingatkan korban agar tak membuang putung rokok di SPBU. Ketiga pelaku yakni Sutadji (47) dan Dino Bagus (19) asal Benowo, Surabaya, serta M Nurhadi (41), warga Gedangan, Sidoarjo. Sementara korban adalah Dicky Aprilio.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, berdasarkan proses penyelidikan para tersangka terbukti melakukan kekerasan secara bersama di SPBU Jalan Pahlawan.

“Pasal yang dipersangkakan, Pasal 170 ayat (1) KUHPidana tengang pengeroyokan. Dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan,” kata Christian, di Mapolresta Sidoarjo, Senin (12/8/2024).

Christian mengungkapkan, Sutadji mengawali pengeroyokan dengan melakukan pemukulan ke mulut korban. Sedangkan, Dicky merespons hal tersebut dengan membalas pukul di pipi tersangka.

“Mengetahui hal tersebut (tersangka) Dino dan Nurhadi turun dari mobil Grand Max, langsung menghampiri korban dan memukuli wajahnya sehingga korban terjatuh,” jelasnya.

Selain itu, Dino menginjak dan menendang kepala korban yang masih tersungkur di tanah. Saat Dicky terbangun, Dino dan Nurhadi melanjutkanya dengan memukul bagian wajah.

“Selanjutnya setelah korban bangun lagi, Sutadji memukul korban dengan menggunakan trafic cone ke kepala. Sehingga korban lari menyelamatkan diri ke seberang jalan,” ujarnya.

Dia mengatakan, rekaman CCTV di lokasi memperlihatkan kejadian pengeroyokan yang dilakukan ketiga pelaku tersebut. Hal ini diperkuat dengan hasil visum korban.

“Visum et repertum hasil pemeriksaan luka korban, ditemukan luka lecet di bibir bagian atas, keluar darah dari bagian gusi sisi atas serta benjolan di kepala bagian bawah,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Kota Sidoarjo, Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, pengeroyokan pengendara sepeda motor terjadi, Kamis (8/8/2024), pukul 04.53 WIB.

Awalnya korban, Dicky Aprilio (25), warga Grogolan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, menegur enam penumpang mobil bernomor polisi W 1523 ON, yang membuang rokok masih menyala di SPBU.

“Pelaku tidak terima teguran korban. Saat membuang putung rokok api masih menyala, ditegur ulang untuk suruh ambil dan matikan apinya,” kata Gusti, ketika dikonfirmasi, Senin (12/8/2024).

Kemudian, lanjut Gusti, para pelaku yang tidak terima saat diingatkan, terlibat cekcok dengan korban. Akhirnya, mereka melakukan pengeroyokan kepada pengendaran sepeda motor itu. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *