Tiket Pesawat Naik, Garuda Siapkan Strategi Jaga Keterjangkauan

JAKARTA – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memastikan penyesuaian tarif tiket pesawat domestik akan dilakukan secara terbatas dan mengikuti aturan pemerintah, menyusul kebijakan kenaikan harga tiket maksimal 13 persen di tengah lonjakan harga bahan bakar pesawat (avtur) global.

Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Glenny Kairupan menyatakan langkah tersebut merupakan respons atas kebijakan pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan (KM) 83 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian komponen biaya tambahan (fuel surcharge) pada tarif penumpang kelas ekonomi domestik.

“Garuda Indonesia akan melakukan penyesuaian harga tiket secara proporsional dan terukur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan regulator,” ujarnya dalam keterangan resmi, sebagaimana dilansir Orinews, Rabu, (08/04/2026).

Menurut manajemen, kebijakan ini juga berkaitan dengan rencana pemberian stimulus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen yang ditanggung pemerintah melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Upaya tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional maskapai dan keterjangkauan tarif bagi masyarakat.

“Evaluasi akan dilakukan secara berkala seiring dengan perkembangan harga avtur yang terus bergerak dinamis,” ujar Glenny.

Selain menyesuaikan tarif, perusahaan juga menyiapkan strategi mitigasi dengan mengkaji optimalisasi frekuensi dan jadwal penerbangan pada sejumlah rute. Langkah ini dilakukan untuk menjaga produktivitas kapasitas sekaligus memastikan layanan tetap berjalan di tengah tekanan industri penerbangan global.

Garuda Indonesia juga menyatakan akan terus memantau perkembangan geopolitik dan industri aviasi global agar kebijakan yang diambil tetap adaptif, sekaligus menjaga aksesibilitas transportasi udara bagi masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah menetapkan batas kenaikan tarif tiket pesawat domestik di kisaran 9–13 persen, meskipun harga avtur dilaporkan melonjak lebih dari 70 persen akibat konflik di Timur Tengah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah turut menyiapkan sejumlah insentif untuk menekan dampak kenaikan tarif, termasuk pemberian PPN DTP dengan anggaran sekitar Rp2,6 triliun.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan penyesuaian fuel surcharge menjadi 38 persen untuk seluruh jenis pesawat serta memberikan insentif pembebasan bea masuk suku cadang pesawat guna membantu efisiensi biaya operasional maskapai. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas tarif sekaligus memastikan keberlanjutan layanan transportasi udara nasional di tengah tekanan biaya energi global. []

Penulis: Redaksi | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *