Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Probolinggo Sambangi Pemdes Dungun, Ada Apa?

Mita Dwi Daka Etawati, SH, MM (kerudung hitam) Auditor Muda Inspektorat Kabupaten Probolinggo. (Foto : Rachmat)

PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM– Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Probolinggo mendatangi kantor Pemerintah Desa Dungun, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, pada Kamis 4 September 2025 sekitar pukul 10.00 Wib.

Kedatangan Tim Auditor terdiri dari lima orang tersebut disambut oleh beberapa perangkat Desa Dungun, namun tidak tampak Kades.

Tim Auditor sempat menanyakan keberadaan Kades Dungun,”Pak Kades kemana ya pak,”tanya salah satu tim.

Ternyata, diketahui yang menanyakan keberadaan Kades Dungun tersebut adalah Mita Dwi Daka Etawati, SH, MM selaku pimpinan rombongan tim Auditor Inspektorat Kabupaten Probolinggo.

Kepada wartawan Mita Dwi Daka Etawati menegaskan kehadirannya di kantor Desa Dungun terkait kasus pelimpahan dari Polres Probolinggo Kota guna menambah informasi tambahan para penyewa kios di Rest Area Desa Dungun dan referensi harga beberapa toko bangunan.

“Untuk harganya belum bisa kami sampaikan karena pemeriksaannya masih berproses,”ujar Mita Dwi Daka Etawati selaku Auditor Muda Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Kamis (4/9/2025).

Menurutnya, kegiatan pemeriksaan masih akan dilaporkan kepada Inspektur dan pihak Polres Probolinggo Kota selaku yang memberi mandat.

Menyinggung masalah pihak lain yang menyewa kios di Rest Area tersebut, Mita menjelaskan bahwa masih mengumpulkan informasi dan referensi kemudian akan mengkompilasi untuk menentukan tindak lanjut dan rekomendasi apa terkait pengelolaan Rest Area tersebut kepada Pemdes Dungun.

Mita menambahkan, hingga saat ini belum bisa menyimpulkan kasus ini seperti apa karena masih perlu pendalaman.

“Kami belum bisa menyimpulkan, nanti kita rumuskan dulu kasus ini seperti apa, tidak boleh satu pihak,”ungkap Mita.

Sementara itu salah seorang warga Desa Dungun berinisial ZA mengaku membeli kios di area Rest Area tersebut kepada oknum sebesar Rp. 28 juta, namun sejak dibeli tidak pernah ditempati, hanya disewakan saja kepada pihak ketiga dengan cara sewa perbulannya Rp.200 ribu.

Atas permasalahan yang mencuat akhir-akhir ini ZA berharap sebaiknya uang sebesar Rp. 28 juta tersebut dikembalikan saja.

“Dikembalikan saja uang saya Rp.28 juta itu biar persoalan ini cepat selesai,”ungkap ZA kepada wartawan usai diperiksa Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Kamis (4/9/2025).(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *