Tim Gabungan Tangkap Enam Pelaku Pembunuhan Harimau Sumatra di Rokan Hulu

ROKAN HULU – Tim gabungan yang terdiri atas TNI, Polri, dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau berhasil mengamankan enam pelaku yang terlibat dalam pembunuhan harimau sumatra di Kabupaten Rokan Hulu. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga mengenai keberadaan harimau yang terjerat di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, pada Minggu (2/3/2025) sore.

BBKSDA Riau menerima laporan tersebut dan segera berkoordinasi dengan Polsek Rokan IV Koto, kepala desa, serta Babinsa setempat untuk memastikan kebenaran informasi dan mengamankan lokasi sebelum tim evakuasi tiba.

Setelah melakukan verifikasi, Tim Evakuasi BBKSDA Riau bergerak menuju lokasi pada pukul 23.00 WIB. Perjalanan menuju titik kejadian memakan waktu sekitar 7–8 jam, sehingga tim baru tiba di Desa Tibawan pada Senin pagi (3/3/2025) pukul 07.00 WIB.

“Di lokasi kejadian, tim tidak menemukan harimau yang terjerat. Namun, kami menemukan tanda-tanda bahwa jerat telah putus, bekas bacokan pada ranting di sekitar lokasi, serta bercak darah dan bambu sepanjang lima meter,” ujar Kepala BBKSDA Riau, Genman Suhefti Hasibuan.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB, beberapa orang diduga mendekati lokasi jerat. Polisi kemudian mengamankan tiga orang di depan Kantor Koramil Rokan IV Koto. Mereka adalah Rz (32), Sn (58), dan Lp (30). Dari hasil interogasi, diketahui bahwa harimau tersebut telah dibunuh dan diangkut menggunakan mobil Toyota Innova keluar dari desa.

Tim gabungan kemudian melanjutkan penyelidikan dan berhasil menemukan dua orang lainnya, Zt (54) dan Em (38), yang tengah menguliti harimau di Dusun Kubudiono, Desa Cipang Kiri, sekitar 20 kilometer dari lokasi jerat. Selain itu, seorang pelaku utama berinisial En (60) juga berhasil ditangkap di Polsek Rokan IV Koto, sehingga total tersangka yang diamankan menjadi enam orang.

Sebagai barang bukti, polisi menyita sejumlah alat yang digunakan dalam aksi pembantaian tersebut, termasuk parang, tali jerat, tulang belulang, kulit, dan daging harimau, serta telepon genggam dan mobil Toyota Innova yang digunakan untuk mengangkut bangkai satwa dilindungi itu.

“Kami mengecam keras tindakan ini dan akan memastikan bahwa para pelaku dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Harimau sumatra merupakan satwa yang dilindungi dan keberadaannya semakin terancam akibat perburuan liar,” tegas Genman.

Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan anarkis terhadap satwa liar dan turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian habitat harimau sumatra dengan tidak memburu satwa mangsanya.

Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan terus mengawasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang merusak ekosistem dan melakukan perburuan ilegal terhadap satwa yang dilindungi. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *