Tim Independen LN HAM Dibentuk Usut Demo Agustus 2025

JAKARTA – Gelombang demonstrasi pada Agustus hingga awal September 2025 menyisakan rentetan persoalan serius, mulai dari jatuhnya korban jiwa, penangkapan sewenang-wenang, hingga trauma sosial yang dirasakan masyarakat. Menyikapi situasi itu, enam lembaga nasional hak asasi manusia sepakat membentuk Tim Independen Lembaga Nasional HAM (LN HAM) untuk mengungkap fakta dan memastikan penegakan hak warga negara.
Pengumuman pembentukan tim dilakukan dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (12/09/2025). Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan wujud kepedulian bersama atas peristiwa yang menyita perhatian publik.
“Untuk itu sore ini kita ingin mengumumkan bahwa enam lembaga HAM membentuk tim independen untuk pencarian fakta peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan Agustus-September 2025,” ujarnya, Jumat (12/09/2025).
Keenam lembaga yang tergabung yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Disabilitas (KND). Kolaborasi ini diharapkan menghasilkan laporan yang komprehensif dengan dasar kewenangan masing-masing institusi.
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka, menekankan alasan dibentuknya tim independen ini. Ia menyebutkan terdapat sedikitnya 10 korban jiwa dalam peristiwa tersebut, termasuk satu perempuan, serta ratusan orang yang mengalami luka, penangkapan, penahanan, dan kerugian materi.
“Tim independen Lembaga Nasional HAM atau LN HAM untuk pencarian fakta ini dibentuk untuk bekerja secara objektif, imparial, dan partisipatif yang bertujuan untuk mendorong kebenaran, penegakan hukum, pemulihan korban, serta pencegahan agar pelanggaran serupa tidak berulang,” jelasnya.
Dasar hukum tim ini merujuk pada mandat yang melekat pada tiap lembaga, mulai dari UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM untuk Komnas HAM, UU Nomor 37 Tahun 2008 untuk Ombudsman, hingga UU Nomor 8 Tahun 2016 bagi Komisi Nasional Disabilitas. Selain itu, instrumen internasional yang sudah diratifikasi Indonesia, seperti ICCPR 1966, Konvensi Menentang Penyiksaan 1984, Konvensi Hak Anak 1989, dan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas 2006, juga menjadi rujukan penting.
Komisioner KPAI, Sylvana Maria, menambahkan bahwa tim akan mengacu pada protokol investigasi standar internasional, termasuk Minnesota Protocol 2016 dan Istanbul Protocol 1999.
“Tim juga mengacu pada protokol dan pedoman khusus PBB, yaitu Minnesota Protocol of the Investigation of Potentially Unlawful Death tahun 2016, Istanbul Protocol tahun 1999, ONCSR Fact-Finding Guidance, serta UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials tahun 1990,” kata Sylvana.
Sekretariat tim independen ditempatkan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat. Publik dapat menyampaikan informasi atau aduan melalui nomor WhatsApp resmi yang telah dibuka. Kehadiran tim ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memastikan bahwa hak-hak warga negara tetap terlindungi, serta mencegah terulangnya praktik kekerasan dalam penanganan aksi unjuk rasa di masa mendatang. []
Diyan Febriana Citra.