Tim Tabur Kejari Pontianak Tangkap DPO
PONTIANAK, PRUDENSI.COM-Bahwa pada Hari Jumat Tanggal 28 November 2025 sekira pukul 07.30 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak berhasil mengamankan Terpidana yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Identitas HABIB ALWI ALMUTHOHAR, Bogor, 63 tahun / 09 Desember 1961, Laki-laki, WNI / Indonesia, Kampung Lolongok Tengah RT 04 RW 03 Kelurahan Empang Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor Jawa Barat.
Kajari Pontianak Agus Eko Purnomo, S.H, M. Hum., melalui siaran pers yang disampaikan Kasi Intelijen Kejari Pontianak Dwi Setiawan Kusumo menjelaskan hal tersebut berdasarkan Putusan Putusan Mahakamah Agung Nomor 1491 K/Pid/2022 tanggal 27 Desember 2022 Atas nama HABIB ALWI ALMUTHOHAR diputus dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif Kedua dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Bahwa pengamanan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) HABIB ALWI ALMUTHOHAR, yang merupakan bagian dari program Tangkap Buronan (TABUR)/ Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Pontianak dalam Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat.
“Sesuai informasi yang diperoleh, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Pontianak mendapati DPO Terpidana atas nama HABIB ALWI ALMUTHOHAR sedang berada dirumah yang beralamat di Kampung Lolongok Tengah RT 04 RW 03 Kelurahan Empang Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor Jawa Barat, dengan proses penangkapan Terpidana HABIB ALWI ALMUTHOHAR pada saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan dan penangkapan berjalan dengan lancar, aman dan kondusif, selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Bogor untuk proses administrasi.
Pemeriksaan kesehatan untuk selanjutnya dibawa ke Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pontianak untuk selanjutnya di serahkan ke RUTAN Kelas II A Pontianak untuk melaksanakan Putusan Kasasi dengan menjalani sisa masa pidananya.
Dengan penangkapan DPO oleh Tim Tabur pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan dan penangkapan ini adalah bukti komitmen Kejaksaan dalam menindak buronan. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Cepat atau lambat, kami akan menemukan dan mengeksekusi putusan pengadilan. (rac)
