Tim Tabur Kejati Banten Tangkap Buronan Kasus Korupsi Dana Bansos di Pandeglang

SERANG – Pada Rabu, 12 Februari 2025, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang berhasil menangkap Arifin, seorang buronan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang disalurkan di Desa Banyubiru, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.

Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana bansos dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI pada tahun 2015.

Rangga Adekresna, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, menjelaskan bahwa Arifin merupakan salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

“Arifin terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyaluran dana bansos dari Kemendikbud RI tahun 2015 untuk organisasi pendidikan dan majelis taklim di wilayah Kabupaten Pandeglang,” ungkap Rangga pada Kamis pagi, 13 Februari 2025.

Kasus ini bermula pada Agustus 2016, saat Kejaksaan Negeri Pandeglang memulai penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana bansos yang seharusnya disalurkan untuk kegiatan pendidikan dan keagamaan. Penyelidikan lanjutan mengarah pada penetapan dua tersangka, Rohman dan Elvi Sukaesih, pada November 2019.

Menurut Rangga, proses hukum semakin berkembang setelah Majelis Kasasi Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Kasasi Nomor 2230 K/Pid.sus/2018 yang mengungkap adanya keterlibatan dua nama tambahan, yaitu Asep Saifudin dan Arifin. Dalam putusan tersebut, disimpulkan bahwa kedua tersangka baru ini terlibat dalam tindak pidana yang merugikan negara tersebut.

“Setelah ditemukan bukti keterlibatan Arifin, penyidik Kejari Pandeglang kemudian menetapkan Arifin sebagai tersangka pada 30 Agustus 2019. Namun, Arifin tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga statusnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Rangga lebih lanjut.

Penangkapan Arifin ini merupakan bagian dari upaya Kejati Banten untuk menuntaskan kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara. Dengan semakin banyaknya tersangka yang terungkap, diharapkan proses hukum berjalan transparan dan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi di masa yang akan datang. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *