Tim Tabur Kejati Kalbar Tangkap DPO Harip Budiman

PONTIANAK, PRUDENSI.COM–Setelah hampir setahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana perkara perbankan Harip Budiman alias Padang bin Hasan akhirnya berhasil ditangkap.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Kejaksaan Negeri Pontianak dengan dukungan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI membekuknya di kawasan Jl. Condet Raya, Jakarta Timur, Jumat (29/8) malam.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum, I Wayan Gedin Arianta, SH. MH, menyampaikan penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat digerebek, terpidana yang pernah berprofesi sebagai Sales Officer Briguna Purna di Bank BRI itu bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar dan tanpa perlawanan.
“Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk proses administrasi, kemudian dititipkan sementara di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. Selanjutnya pada Sabtu (30/8) pukul 14.30 WIB, Tim Tabur membawa yang bersangkutan ke Pontianak dan dititipkan di Rutan Kelas II Pontianak,” ungkap I Wayan dalam keterangannya.
Harip Budiman sebelumnya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pontianak melalui putusan Nomor: 120/Pid.Sus/2024/PN Ptk.
Namun, Penuntut Umum Kejari Pontianak mengajukan kasasi. Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor: 7684 K/Pid.Sus/2024 tanggal 28 November 2024, akhirnya memutuskan Harip Budiman bersalah melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Perbankan.
Mahkamah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, dengan ketentuan subsider 1 tahun kurungan bila denda tidak dibayar.
Penangkapan ini, tegas I Wayan, menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam melaksanakan program Tangkap Buronan (Tabur).
“Tidak ada tempat aman bagi buronan. Cepat atau lambat, mereka akan kami temukan dan dieksekusi putusan pengadilan. Ini bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.(*)