Tim Tarsius Bitung Berhasil Sergap dan Tangkap 13 Orang Sebelum Tarkam, 3 Diantaranya Bawa Sajam
BITUNG – Tim Tarsius Presisi Polres Bitung berhasil menggagalkan rencana tawuran antar kampung (tarkam), dan menangkap para pelaku yang membawa senjata tajam (sajam).
Penyerangan antar warga nyaris terjadi di Kompleks Lorong Bakasang, Kelurahan Girian Bawah, Selasa dini hari (27/8/2024).
Sekitar pukul 03.00 WITA, tim berhasil menyergap sekelompok pemuda yang sedang berkumpul dan diduga hendak melakukan penyerangan ke Kompleks Pasar di Kelurahan Girian Weru Satu.
Sebelumnya, tim mendapatkan laporan dari warga sekitar mengenai keberadaan kelompok pemuda tersebut. Mengantisipasi situasi, tim segera menuju lokasi dengan berhati-hati agar tidak diketahui oleh para pemuda yang diketahui sedang mengonsumsi minuman keras.
Dalam penyergapan tersebut, tim berhasil mengamankan 13 orang, tiga di antaranya kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau badik dan pisau penikam yang disembunyikan dalam kain batik.
Menurut keterangan dari salah satu anggota Tim Tarsius, kelompok pemuda tersebut sedang bersiap melakukan tawuran antar kampung (tarkam) dengan pemuda dari Kompleks Pasar Girian Weru Satu.
“Sebelum melakukan aksi, mereka mengonsumsi minuman keras untuk menambah keberanian. Namun, kami berhasil mengamankan mereka sebelum rencana itu terlaksana,” ujar petugas.
Ketiga pelaku yang membawa senjata tajam adalah MRL (15), RM (28), dan FM (26), semuanya berasal dari Kelurahan Girian Bawah.
MRL diketahui merupakan wajib lapor dengan kasus serupa dan sedang dalam proses tahap dua oleh penyidik.
Sementara itu, RM merupakan residivis yang telah dua kali diproses hukum, termasuk kasus penikaman pada 2021 yang berujung pada hukuman penjara dua tahun.
“Barang bukti yang disita dari para pelaku berupa dua bilah pisau badik dan dua bilah pisau penikam. Mereka kini ditahan di Mapolres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, anggota kelompok yang tidak membawa senjata tajam diberikan pembinaan dan dipulangkan ke rumah masing-masing,” jelas Kasi Humas Polres Bitung IPTU Abd Natib Anggai.
Kejadian ini menambah daftar upaya Polres Bitung dalam menekan angka kejahatan di wilayahnya, terutama terkait peredaran senjata tajam yang kerap memicu tindak kriminal.
Para pelaku yang terbukti membawa senjata tajam akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata tanpa izin. []
Nur Quratul Nabila A