Tim Unit Tipidum Polres Probolinggo Jemput Paksa Terduga Perampasan Kendaraan Bermotor

Gedung Mapolres Probolinggo. (Foto: Rachmat Effendi)

PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dengan Terlapor berinisial M yang terjadi di Jalan Juanda, Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo pada Selasa, 10 Februari 2026 yang lalu terus bergulir di Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Probolinggo.

Kasus tersebut dilaporkan Tofari (34 tahun) warga Dusun Koncean, Gading, Kabupaten Probolinggo di Polsek Kraksaan dengan Nomor Polisi LP/B/17/II/2026/SPKT/Polsek Kraksaan/Polres Probolinggo tertanggal 18 Februari 2026.

Kejadian berawal ketika Pelapor Tofari (34 tahun) bersama mertuanya pada Selasa 10 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 Wib, sedang mengendarai kendaraan bermotor roda dua Nopol DK-6411-QN merk Honda tahun 2018 warna putih-blue noka atas nama Dewi Yuliana.

Kemudian diberhentikan oleh dua orang yang mengaku sebagai Debt Collector, lalu diajak ke rumah Terlapor untuk menyelesaikan tunggakan kredit sepeda motor milik Pelapor. Namun Pelapor diminta untuk menyerahkan STNK sepeda motor miliknya dan menyuruh Pelapor pulang untuk mencari uang senilai Rp. 3 juta sebagai uang tebusan untuk mengeluarkan unit sepeda motor tersebut.

Atas kejadin tersebut Pelapor membuat laporan ke Polsek Kraksaan untuk ditindaklanjuti.

Melalui rangkaian pemeriksaan, Mj selaku Terlapor dipanggil sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai saksi ternyata tidak memenuhi panggilan penyidik.

Karena dianggap mangkir dari pemeriksaan penyidik, akhirnya dilakukan penjemputan paksa pada dini hari Rabu 25 Maret 2026.

Untuk memperoleh informasi yang lebih kongkrit, wartawan Prudensi.com menghubungi Kasatreskrim AKP I Made Kembar Mertadana melalui sambungan WhatsApp.

“Apa sudah menghubungi Kanit Pidum bang tadi, sama saja bang kalau sudah memperoleh informasi dari Kanit Pidum,”ujar AKP I Made Kembar Mertadana, pada Rabu (25/3/2026) sekira pukul 20.02 Wib.

Dihubungi terpisah, Kanit Pidum Polres Probolinggo Ipda Pol. Wahyudi Hariyanto, SH membenarkan telah dilakukan penjemputan paksa kepada Terlapor.

“Bukan penangkapan, tapi penjemputan paksa mas, karena yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi dua kali tidak hadir,”ujar Ipda Pol. Wahyudi Hariyanto, SH Kanit Pidum Polres Probolinggo, Rabu (25/3/2026).

Untuk memastikan pemeriksaannya, sekira pukul 12.00 Wib Prudensi.com mendatangi Satreskrim Polres Probolinggo. Dan sedang dilakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.

Sementara itu Ketua Komunitas Laskar Jogo Probolinggo, Mustofa mengapresiasi keseriusan penyidik Unit Tipidum Polres Probolinggo yang sigap merespon laporan masyarakat, khususnya yang terkait perampasan kendaraan bermotor di jalan.

“Kami sangat mengapresiasi keseriusan penyidik Tipidum Polres Probolinggo dalam mengungkap kasus ini, itu bukan sekedar rumor tapi langkah nyata benar-benar dibuktikan,”pungkas Mustofa ketika ditemui Prudensi.com di rumahnya, Rabu (25/3/2026).(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *