Timanggong Adat Dayak Provinsi Kalbar Tanggapi Tugas Ketua Biro Adat Yang Berlebihan
PONTIANAK (beritaborneo.com)-Timanggong Provinsi Kalbar menanggapi tugas Ketua Biro Adat Kalbar yang berlebihan bahkan terkesan merangkap dept kolektor.
Hal ini di sampaikan oleh Sanusi Ringgo, Selaku Timanggong Adat Dayak Provinsi Kalbar, melalui telepon selulernya. Selasa (28/7/2020).
“Janganlah ketua biro adat menyalahgunakan wewenang, apalagi ada memanfaatkan jabatan untuk menagih hutang dan atau hal lain di luar tupoksi tugas yang di AD / ART. Seperti menagih hutang di perusahaan , baik itu yang mengatas namakan diri pribadi atau organisasi. ” Ucapnya.
“Semua pihak yang merasa dirugikan dari praktek dugaan mengarah ke manipulasi, atau mark-up serta ada dugaan unsur pemerasan mengatasnamakan putusan adat, bisa lapor ke Timanggong Provinsi Kalbar.” Lanjut Timanggong Adat Dayak Provinsi Kalbar.
“Kami secara organisasi mengklarifikasi bahwa praktek putusan adat itu ada alurnya. Mulai urusan di pasirah adat, sampai Timanggong Provinsi Kalbar. Kita ada patokan MUSDAD Yang berlaku di seluruh wilayah Kalbar. Semua tertuang di buku panduan, Silahkan dilaporkan kalau ada oknum yang seperti itu, Tegas Sanusi Ringgo.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang terhukum adat yang tak mau di sebutkan namanya mengatakan, “ada beberapa korban yang akan melapor, bahkan kebablasan sampai pengurus adat ada melakukan penyitaan aset saat urusan adat, bukankah yang boleh menyita itu adalah putusan inkrah kejaksaan. “Tuturnya.
“Kami siap buat pengaduan demi keadilan, Apalagi dilakukan di saat masa ekonomi pasca pandemi Covid _19.” Pungkasnya.