Tindak Cepat Polri: Bayi 11 Bulan Diselamatkan dari Kasus Perdagangan Manusia
JAKARTA – Mabes Polri bergerak cepat menyelamatkan seorang anak yang dijual ayahnya Rp 15 juta untuk foya-foya. Polri langsung mengamankan anak tersebut agar mendapat asuhan yang baik.
“Polri telah melakukan langkah respon cepat terhadap penyelamatan anak yang ditangani Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2024).
Ia menjelaskan, ini merupakan bukti nyata komitmen dan konsistensi Polri dalam pelayanan kepada masyarakat khususnya kaum rentan dalam hal ini anak-anak.
“Sebagaimana komitmen dan konsisten Polri, Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan bagi kaum rentan terutama anak-anak, maka dibentuk direktorat PPA dan PPO yang baru sebagai langkah strategis dan kolaboratif,” jelasnya dikutip JawaPos.
Sementara itu, Kapolres Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menyatakan, kasus ini bermula dari jual beli bayi berusia 11 bulan terjadi di Kota Tangerang, Banten pada 20 Agustus 2024 lalu.
Bayi tersebut dijual ayah kandungnya, RA, 36, tanpa sepengetahuan istri, RD, yang bekerja di Kalimantan. Menurutnya, korban dijual seharga Rp 15 juta ke pasangan suami istri berinisial HK, 32, dan MON, 30.
RA yang tinggal di Jakarta membawa bayi ke pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang untuk transaksi jual beli. Uang Rp 15 juta habis dalam waktu seminggu untuk foya-foya dan kebutuhan pribadi.
“Kalau suaminya itu kerjanya nggak jelas. Istrinya baru 6 bulan kerja di Kalimantan,” kata Zain.
Dia menjelaskan, RA menjual bayinya usai melihat unggahan MON di Facebook yang mencari bayi untuk diasuh.
“Pelaku lalu menghubungi lewat nomor yang dicantumkan di Facebook,” jelasnya.
HK dan MON merupakan pasutri yang berasal dari Nusa Tenggara Timur. Mereka baru pindah ke Tangerang dan merasa kesepian setelah 10 tahun menikah.
“Belum punya anak setelah 10 tahun nikah dan baru sebulan datang dari NTT,” ujarnya.
Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang. Mereka ditangkap di waktu yang berbeda. Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis (3/10/2024) pukul 22.30 WIB. Sedangkan pelaku RA ditangkap pada Selasa (1/10/2024).
Di tempat yang sama pada Selasa (8/10/2024) Ibu korban, RD, didamping sang neneknya dipertemukan anak satu-satunya itu. Ia mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada kepolisian.
“Tanpa bantuan dari bapak Kapolres Metro Tangerang Kota dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, saya enggak tahu hidup saya sekarang akan gimana,” ujar RD sambil menangis. []
Nur Quratul Nabila A