TNI AD Tambah 24 Ribu Prajurit, Tuai Kritik Publik

JAKARTA — Rencana TNI Angkatan Darat (AD) untuk merekrut 24 ribu prajurit tambahan sepanjang tahun ini memantik kritik dari kalangan masyarakat sipil.
Penambahan personel yang antara lain akan diperbantukan dalam kompi pertanian dan peternakan dinilai menyimpang dari fungsi utama TNI sebagai alat pertahanan negara.
Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan keprihatinan atas kebijakan tersebut, menyebutnya sebagai bentuk penyimpangan terhadap mandat konstitusional TNI dan langkah mundur dalam agenda reformasi militer.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, menyatakan bahwa kebijakan perekrutan prajurit untuk kepentingan di luar sektor pertahanan sangat berisiko melemahkan profesionalisme militer.
“Dengan demikian, kebijakan perekrutan sebagaimana sedang direncanakan tersebut telah menyalahi tugas utama TNI sebagai alat pertahanan negara sebagaimana diatur dalam konstitusi dan UU TNI itu sendiri,” ujar Isnur dalam pernyataan resmi pada Selasa (10/6/2025).
Menurutnya, anggota TNI dilatih untuk menghadapi medan perang, bukan ditugaskan dalam kegiatan agrikultural atau pelayanan sipil lainnya seperti kesehatan.
Koalisi menilai bahwa di tengah kompleksitas ancaman keamanan modern, TNI semestinya memusatkan perhatian pada peningkatan kapasitas tempur, bukan memperluas peran ke ranah sipil yang seharusnya menjadi domain institusi nonmiliter.
”Kami menilai perekrutan dan pelibatan TNI bukan untuk menjadi pasukan tempur, melainkan untuk urusan seperti pertanian, perkebunan, peternakan, maupun pelayanan kesehatan adalah bentuk kegagalan untuk menjaga batas demarkasi yang tegas antara urusan sipil dan militer,” tegas Isnur.
Ia menambahkan, keberadaan UUD 1945 dan UU TNI telah secara eksplisit menetapkan bahwa militer tidak memiliki kewenangan dalam urusan-urusan sipil tersebut.
Pelibatan TNI dalam kegiatan nonmiliter juga dikhawatirkan akan mengaburkan batas peran dan mengganggu upaya reformasi TNI yang selama ini diperjuangkan.
”Kami mendesak presiden dan DPR melakukan pengawasan dan evaluasi tentang perekrutan dan pelibatan TNI yang berlebihan tersebut karena telah menyalahi jati diri TNI sebagai alat pertahanan negara,” tutup Isnur.
Rencana perekrutan 24 ribu prajurit TNI AD, sebagaimana diumumkan dalam beberapa kanal resmi, disebut sebagai bagian dari strategi penguatan Batalyon Teritorial Pembangunan, termasuk dalam bentuk kompi pertanian dan kompi peternakan.
Namun hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Pertahanan maupun Mabes TNI AD atas kritik Koalisi Masyarakat Sipil tersebut. []
Nur Quratul Nabila A