TNI AL Gagalkan Jual Beli Organ Tubuh di Bandara Juanda Surabaya, 5 Pelaku Ditangkap
JAKARTA – Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda menggagalkan upaya jual beli organ tubuh manusia ke India melalui fasilitas penerbangan Bandara Juanda Surabaya, Sabtu (9/11/2024).
Dalam peristiwa ini, TNI AL menangkap terduga pelaku berjumlah 5 orang yakni AFH (31), AW (28), MBA (29), RA (29), dan NIA (28). Mereka seluruhnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
“Penggagalan ini merupakan bukti keseriusan TNI AL khususnya Lanudal Juanda sebagai leading sector dan coordinator pengamanan akan terus bersinergi bersama Stakeholders Bandara Juanda dalam rangka penegakan hukum, ketertiban, dan keamanan di Bandara,” kata Komandan Lanudal (Danlanudal) Juanda, Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani dalam konferensi pers, Senin (11/11/2024) dikutip dari siaran pers.
Kejadian bermula saat pengawasan penumpang oleh Tim Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Internasional Juanda di bawah pimpinan Letkol Laut (P) Dani Widjanarka, yang bekerja sama dengan petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
Salah satu WNI datang untuk clearance paspor ke konter keberangkatan Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan keimigrasian.
Selanjutnya, yang bersangkutan datang menuju konter 5.
Saat dimintai keterangan, terduga pelaku mengaku akan melakukan perjalanan dengan tujuan akhir ke New Delhi, India, melalui pesawat Malindo Air.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku, tujuan perjalanan ke luar negeri (India) adalah untuk melakukan pengobatan terhadap istrinya karena ada penyakit kulit yang diderita.
“Pada saat petugas imigrasi memeriksa dokumen yang dimiliki oleh yang bersangkutan, dokumen kesehatan yang dimiliki ternyata merujuk pada Urologi dan Renal Transplant,” tulis siaran pers Dispenal.
Terduga pelaku menunjukkan dokumen tersebut melalui gawai yang dimiliki. Di sana, ada percakapan tentang transplantasi dan jual beli organ ginjal manusia di Delhi, India yang akan dilakukan oleh yang bersangkutan.
Kemudian petugas Imigrasi memerintahkan kelima WNI tersebut untuk berkumpul dan dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
Setelah dilaksanakan pengembangan dan penyelidikan terhadap motif pelaku, didapatkan keterangan bahwa terduga pelaku berencana transplantasi 1 buah organ ginjal manusia yang akan dibayar sebesar Rp 600 juta.
Atas tindakannya ini, kelima terduga pelaku diduga telah melanggar Undang-undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 432, yang menyatakan setiap orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan alasan apapun sebagaimana dimaksud dalam pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua miliyar rupiah).
Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali juga menekankan kepada seluruh prajurit TNI AL yang bertugas agar dapat menanggulangi, mengantisipasi ancaman dan tindak pidana yang mungkin akan terjadi.
Lebih lanjut, Danlanudal Juanda menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan konsekuensi Pangkalan Udara TNI AL Juanda terkait keberadaan Bandara Juanda sebagai salah satu Bandara Enclave Civil di Indonesia.
Adapun bandara enclave civil adalah bandara yang menggunakan pangkalan udara militer untuk pendaratan pesawat sipil.
“Sehingga pengamanan di wilayah Bandara (Juanda) menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh Lanudal Juanda,” ujar Danlanudal. []
Nur Quratul Nabila A