Tolak Dipaksa Berhubungan, Remaja Perempuan Ditusuk di Cianjur

CIANJUR — Kasus penusukan terhadap seorang remaja perempuan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengundang perhatian publik setelah diketahui bahwa insiden itu diduga berawal dari upaya pemaksaan hubungan seksual. Aparat kepolisian kini tidak hanya fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan perlindungan serta pendampingan bagi korban.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB itu berlangsung di Kampung Cicadas, Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah. Korban, seorang remaja berusia 16 tahun, menderita luka tusuk di bagian punggung setelah berupaya menolak permintaan tidak senonoh dari pelaku berinisial J (21).
Kapolsek Karangtengah, Kompol Rachmat Hamdan, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa pertemuan antara pelaku dan korban bermula dari interaksi di media sosial Facebook.
“Keduanya pertama kali bertemu pada Rabu malam (15/10/2025). Keesokan harinya mereka kembali berjumpa di kontrakan korban,” ujar Rachmat, Kamis (16/10/2025).
Menurut keterangan kepolisian, di lokasi itulah pelaku mencoba memaksa korban melakukan hubungan intim. Saat korban menolak, pelaku justru menuduhnya mencuri ponsel dan dompet. Dalam keadaan emosi, J kemudian mengambil pisau dapur dan menusuk korban dari belakang.
Korban yang terluka sempat berteriak meminta pertolongan hingga warga berdatangan. Melihat pelaku berusaha kabur, massa pun mengejarnya dan sempat menghakimi sebelum polisi tiba di lokasi.
“Pelaku sudah diamankan ke Polsek Karangtengah. Korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Kami juga menyita pisau dapur sebagai barang bukti,” jelas Kapolsek.
Video yang memperlihatkan kondisi pelaku setelah dihajar warga sempat beredar luas di media sosial. Dalam rekaman berdurasi 17 detik itu, tampak pria bertato di dada mengalami luka serius akibat amukan massa. Polisi memastikan video tersebut benar terjadi di wilayah hukum Karangtengah.
Meski memahami emosi masyarakat, pihak kepolisian mengimbau agar warga tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. “Kami mengingatkan masyarakat untuk melapor ke pihak berwenang jika menemukan tindak pidana. Semua harus diselesaikan melalui jalur hukum,” tegas Rachmat.
Selain menangani perkara pidana, kepolisian juga berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak dan perempuan untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban. “Kami ingin memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal, baik dari sisi hukum maupun kesehatan mental,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap pertemanan daring yang sering kali dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Pemerintah daerah dan aparat hukum diharapkan memperkuat edukasi digital dan perlindungan bagi remaja agar kejadian serupa tidak terulang. []
Siti Sholehah.