Tolak Lamaran Tetangga, Siswi SMP di Bone Diculik 5 Orang

BONE — Aksi penculikan terhadap seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menyita perhatian publik. Gadis berinisial NA (14) diculik oleh lima orang pelaku, yang salah satunya adalah pria berusia 60 tahun berinisial SR. Dugaan kuat, motif penculikan dipicu oleh penolakan keluarga korban terhadap lamaran SR.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, membenarkan bahwa peristiwa penculikan terjadi pada Senin siang (14/7/2025) sekitar pukul 13.30 WITA di Dusun Tanah Cellae, Desa Abbanuang, Kecamatan Awangpone.
“Betul, lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan anak. Kelimanya langsung ditahan,” ujar Alvin kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
Kelima tersangka terdiri dari satu perempuan dan empat pria, yang beberapa di antaranya berusia lanjut. Mereka adalah HJ (76), pensiunan ASN; APR (56); RD (40); AD (55); serta SR (60), yang diketahui sebagai dalang utama penculikan. Ironisnya, SR merupakan tetangga korban sendiri.
“Pelaku utamanya itu SR. Tetangganya sendiri korban,” tegas Alvin.
Dalam peristiwa tersebut, korban dilaporkan sempat diseret dan dipaksa masuk ke dalam mobil oleh para pelaku. Aksi itu berlangsung siang hari, menandakan keberanian dan perencanaan dari kelompok ini dalam melaksanakan penculikan.
“Menurut pengakuan pelaku utama SR, dia suka sama korban. Pelaku pernah ditolak oleh keluarganya, makanya diculik,” jelas Alvin.
SR disebut telah beberapa kali mengunjungi rumah korban dengan maksud melamar. Namun, lamaran tersebut ditolak tegas oleh pihak keluarga, yang menilai hubungan tersebut tidak pantas, terlebih mengingat perbedaan usia yang sangat mencolok antara pelaku dan korban.
“Infonya begitu (sudah datang melamar). Pernah beberapa kali datang ke rumah orang tuanya dan ngasih sesuatu juga,” tambah Alvin.
Hingga kini, pihak kepolisian terus mendalami kasus tersebut. Para pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penculikan terhadap anak di bawah umur, dan diancam hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasus ini menyoroti lemahnya perlindungan terhadap anak perempuan dalam ruang sosial yang masih menyisakan praktik dominasi dan pemaksaan dalam relasi kekuasaan.
Kepolisian menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan mengimbau masyarakat agar berani melaporkan tindakan serupa yang mengancam keselamatan anak. []
Nur Quratul Nabila A